PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat DJP Sasvia Julia.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan stress test telah dilakukan guna memastikan reliabilitas dari sistem e-tax court.

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat DJP Sasvia Julia mengatakan berdasarkan pengujian tersebut, e-tax court dapat digunakan oleh banyak pengguna sekaligus.

"Sampai saat ini hasilnya baik dan masih mampu sistem ini mendapatkan [pengguna] sebanyak itu. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan akan terjadi gangguan," ujar Sasvia dalam e-Tax Court Day, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Dalam hal terjadi gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court, pihak Pengadilan Pajak akan menyampaikan pemberitahuan kepada pengguna. Pemberitahuan disampaikan bila gangguan teknis terjadi selama lebih dari 3 jam.

"Nanti akan diumumkan melalui website [resmi] dan akan disediakan laman khususnya. Tentu laman khususnya sudah kami sediakan, tetapi tidak dibuka selama tidak terjadi gangguan," ujar Sasvia.

Sesuai dengan PER-1/PP/2023, bila gangguan terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan tersebut dilakukan lewat laman khusus. Setelah e-tax court kembali normal, banding atau gugatan harus disampaikan ulang lewat e-tax court.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Bila hambatan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup. Dalam hal gangguan terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik, putusan akan diunggah pada e-tax court setelah gangguan selesai.

Untuk diketahui, aplikasi e-tax court resmi diluncurkan serta bisa digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding lewat e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar tercatat sebagai pemohon terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:33 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar