PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Sanggup Tumbuh 88,44%, Sri Mulyani Bilang Ini

Dian Kurniati
Selasa, 20 Desember 2022 | 14.47 WIB
Penerimaan PPh Badan Sanggup Tumbuh 88,44%, Sri Mulyani Bilang Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam Konferensi Pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 88,44% hingga 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan saat ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021, ketika tumbuh sebesar 13,3%. Menurutnya, kinerja korporasi tersebut telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Untuk PPh badan ini, kontribusi terhadap penerimaan pajak total kita 20,7%. Kontribusinya tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 20,7% terhadap penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022.

Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada November 2022 tumbuh sebesar 20,5% lebih rendah dari bulan sebelumnya yang tumbuh 58,8%. Adapun pada 1-14 Desember 2022, penerimaan PPh badan terkontraksi 18,6%

"Ini karena belum mencapai keseluruhan Desember sehingga belum bisa disimpulkan. Biasanya sampai akhir tahun, kita akan melihat perkembangan dari PPh badan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mengawasi tren penerimaan tersebut hingga akhir tahun. Pasalnya, korporasi yang sehat juga bakal menentukan kesehatan perekonomian nasional. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.