KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Belum Optimal, Begini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:30 WIB
Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Belum Optimal, Begini Alasannya

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mencatat potensi penerimaan pajak dari industri sarang burung walet mencapai Rp13 miliar per tahun.

Meski memiliki potensi yang besar, Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah BPPRD Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan hanya sekitar 20% dari potensi tersebut yang tergarap setiap tahun. Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan upaya pengumpulan pajak sarang burung walet belum optimal.

"Hingga saat ini pajak walet belum tercapai. Banyak kendala yang dihadapi, salah satunya banyak masyarakat yang belum paham tentang kewajiban membayar pajak sarang burung walet ini," katanya, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Rio mengatakan pajak walet menjadi salah satu jenis pajak daerah yang paling strategis di Kepulauan Meranti. Namun, sejumlah kendala menyebabkan penerimaan pajak dari sektor tersebut tidak pernah mencapai target.

Selain rendahnya pemahaman masyarakat, pengumpulan pajak sarang burung walet juga terkendala sistem pemungutan pajak self assessment. Menurutnya, sering terjadi ketidakcocokan antara data sarang burung walet yang dipanen dan pajak yang disetorkan.

Rio menjelaskan Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan tarif pajak sarang burung walet sebesar 7,5% dari nilai penjualan. Langkah sosialisasi juga digencarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak tersebut.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Menurutnya, masyarakat memiliki keharusan untuk patuh membayar pajak, termasuk pajak daerah. Dia pun meyakinkan pajak yang terkumpul akan dibelanjakan untuk kemakmuran masyarakat seperti peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.

Pada wajib pajak yang bandel, Rio menyebut BPPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi.

"Sambil melakukan sosialisasi, pelan-pelan kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengacara negara agar bisa bersinergi. Karena jika sampai pada penertiban dan penyegelan, tak sampai wewenang kami," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M