Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN) turut memerinci ketentuan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Merujuk Pasal 50 ayat (1) RPP HKFN, penerbitan obligasi daerah dan suku daerah bakal cukup diatur dengan peraturan kepala daerah saja. Pada PP yang saat ini berlaku yakni PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah, penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan perda.
"Kepala daerah menyampaikan peraturan kepala daerah mengenai penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah dan sukuk daerah dengan tembusan kepada menteri [keuangan] dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," bunyi Pasal 50 ayat (2) RPP HKFN, dikutip Kamis (1/12/2022).
Peraturan kepala daerah tentang obligasi atau suku daerah harus memuat jumlah maksimal nilai nominal obligasi atau sukuk daerah yang akan diterbitkan, penggunaan dana obligasi atau sukuk daerah, pembayaran pokok, indikasi bunga atau imbalan, dan biaya lain yang timbul akibat penerbitan obligasi atau sukuk daerah.
Khusus untuk sukuk daerah, peraturan kepala daerah juga harus memuat informasi mengenai aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan akad yang digunakan dalam menerbitkan sukuk.
Dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah nantinya harus ditempatkan dalam rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah (RKUD). Khusus untuk dana dari penerbitan sukuk daerah, dana harus ditempatkan dalam rekening di bank syariah.
Selanjutnya, dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah harus digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan direncanakan ketika menerbitkan instrumen utang tersebut.
Bila terdapat sisa dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah, pemda perlu memindahkan dana tersebut ke RKUD. Sisa dana tersebut selanjutnya harus digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang telah kegiatan yang direncanakan saat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah.
Sebaliknya, bila dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang direncanakan, pemda bertanggung jawab menutup kekurangan pendanaan tersebut.
Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP HKFN sejak 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject 'RPP HKFN'.
"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri [nama lengkap dan NIK] dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK. (sap)