PENEGAKAN HUKUM

Penegakan Hukum Harus Diikuti Optimalisasi Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:14 WIB
Penegakan Hukum Harus Diikuti Optimalisasi Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno mengatakan pentingnya upaya total law enforcement bidang perpajakan.

Dalam kegiatan pembekalan asset recovery kepada para penyidik pajak yang diselenggarakan Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP), aparat seharusnya tidak hanya mampu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pidana perpajakan.

“Tetapi juga harus mampu mengoptimalkan penagihan pajak dari pelaku dengan menerapkan pemulihan aset sehingga mampu mewujudkan total law enforcement di bidang perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Chuck menuturkan upaya penagihan pajak yang optimal akan menyasar pemulihan aset. Menurutnya, pemulihan aset menjadi aspek penting dalam penanganan pidana perpajakan karena menyangkut potensi penerimaan negara.

Dia sangat mendukung upaya optimalisasi pemulihan aset dalam proses bisnis penegakan hukum, khususnya saat DJP menangani perkara pidana perpajakan. Chuck kemudian menjelaskan seluk-beluk pemulihan aset kepada 40 peserta pembekalan.

"Saya sangat mendukung optimalisasi pemulihan aset dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan," terangnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Penulis buku Rezim Pemulihan Aset ini kemudian menerangkan beberapa materi tentang pemulihan aset, mulai dari konsep dasar hingga tahapan yang harus dilakukan saat hendak memulihkan aset. Dia juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan aset menjadi milik negara.

Menurutnya, dimensi pemulihan aset tidak hanya berkutat pada proses bisnis di dalam negeri. Optimalisasi juga perlu berlaku untuk pemulihan aset di luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2021 | 23:29 WIB

Setuju, penegakan hukum di bidang perpajakan ini juga perlu diikuti dengan optimalisasi penagihan serta manajemen biaya yang baik. Dengan cara menyeimbangkan antara collection cost, biaya penegakkan hukum, dan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan