Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang 2022, Ditjen Pajak (DJP) berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara melalui upaya penegakan hukum pidana senilai hampir Rp1,69 triliun.
Melalui laman resminya, DJP mengatakan kegiatan penegakan hukum pidana bidang perpajakan tersebut dilakukan melalui proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dilanjutkan dengan penyidikan dan forensik digital.
“Pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital dilakukan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ...,” seperti dikutip dari laman pajak.go.id, Sabtu (1/4/2023).
Adapun kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sendiri didasari oleh dasar hukum yang tercantum pada Pasal 38, 39, dan 39A UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 (UU KUP). Ketiga pasal tersebut mengatur tentang delik pidana pajak.
Delik pidana pajak yang tercantum dalam 3 pasal tersebut meliputi kealpaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, pembuatan faktur pajak fiktif, dan lain-lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau kurungan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Selain sanksi pidana berupa penjara atau kurungan, wajib pajak juga dikenakan sanksi denda paling sedikit 1 atau 2 kali jumlah pajak terutang.
Adapun jumlah kasus pidana perpajakan yang dilakukan oleh DJP selama 2022 terdiri dari 115 kasus wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan, 54 kegiatan penyitaan dengan nilai sita hasil penilaian sebesar Rp315 miliar.
Kemudian, terdapat 1.244 kegiatan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak, 806 penyelesaian pelaksanaan forensik digital, dan 16 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
DJP mengatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan demi tegaknya hukum pidana pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
“Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran dengan mengedepankan asas ultimum remedium ...,” imbuh DJP. (Sabian Hansel/sap)