KABUPATEN SUMEDANG

Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 10:33 WIB
Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat meningkatkan kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bappenda Dodi Yohandi mengatakan 9 perusahaan sudah dipanggil agar segera melunasi tunggakan pajak daerah. Adapun 9 perusahaan tersebut merupakan pemilik bisnis hotel, restoran dan pertambangan.

Dia memerinci perusahaan yang mendapatkan panggilan dari Bappenda adalah 2 hotel yang menunggak penyetoran pajak hotel dan 4 pemilik rumah makan yang menunggak pajak restoran. Selanjutnya, ada 3 perusahaan yang menunggak pajak Galian C.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Kami memanggil penanggung jawab perusahan untuk mengetahui kesanggupan mereka dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Dodi menjelaskan tunggakan pajak dari 9 perusahaan tersebut sudah lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, Bappenda menyampaikan pemanggilan untuk melunasi tunggakan pajak sebagai salah satu tahap peringatan.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No.81/2019 tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah. Menurutnya, Pemkab Sumedang tidak serta-merta meminta pelaku usaha langsung membayar tunggakan pajak saat dilakukan pemanggilan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Pemkab, sambungnya, membuka jalur komunikasi dengan pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak dengan menyerahkan surat kesanggupan membayar pajak. Pemkab akan mengakomodasi permintaan pelaku usaha mengenai periode pembayaran tunggakan pajak.

"Kami buat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh penanggung jawab perusahaan. Hanya mereka minta waktu dalam hal pembayarannya," ujarnya, seperti dilansir ruber.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP