KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Pajak PBB Diadakan Lagi! Warga Diimbau untuk Manfaatkan

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 19:30 WIB
Pemutihan Pajak PBB Diadakan Lagi! Warga Diimbau untuk Manfaatkan

Program pemutihan PBB-P2 di Kabupaten Sragen.

SRAGEN, DDTCNews – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, Pemkab Sragen, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan pembebasan denda PBB-P2 juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Guna mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi serta investasi, pemkab memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan denda tunggakan PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

BPKPD menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 - 30 November 2023. Pemutihan denda didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Sragen 10/2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Beleid tersebut menyatakan bupati bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Lebih lanjut, program pemutihan PBB-P2 tersebut dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Wajib pajak jgua diimbau melunasi tunggakannya sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sragen bisa lebih optimal. Menurut BPKPD, periode pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Bebas denda tidak hadir di setiap tahun. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi pamflet yang diunggah.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sragen dapat dilakukan melalui setoran langsung di Bank Jateng atau melalui ATM Bank Jateng, internet banking Bank Jateng, petugas pemungut/bayan di desa, mobil keliling Bank Jateng, mobil keliling BPKPD, kantor pos, atau melalui semua e-wallet menggunakan QRIS.

Pemkab Sragen sebelumnya juga sempat program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Kala itu, pemberian insentif pembebasan denda PBB-P2 berlaku pada 17 Juli hingga 17 Agustus 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya