PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Berlaku sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Berlaku sampai 30 November

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali kembali menggelar program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengatakan pemutihan pajak digelar karena masih ada 210.948 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan. Berdasarkan Pergub 50/2023, pemutihan akan berlaku mulai dari 11 September 2023 hingga 30 November 2023.

"Dari 210.948 unit kendaraan bermotor itu, 82% berasal dari roda dua dan sisanya 18% ialah roda empat," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Selain pemutihan, pemprov menawarkan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 30 November 2023.

"Terkait dengan BBNKB II, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum dibalik nama, padahal sudah dikuasai," ujar Santha seperti dilansir balipost.com.

Santha meminta wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut. Sebab, pemprov tidak akan mengadakan lagi program yang sama pada tahun depan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Ini momen yang harus dimanfaatkan, tahun depan tidak lagi relaksasi karena pemberlakuan UU 1/2022," tuturnya.

Lebih lanjut, wajib pajak perlu segera melunasi tunggakan PKB sehingga dapat terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun bisa dihapus data registrasinya oleh Polri. Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS