PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Berlaku sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Berlaku sampai 30 November

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali kembali menggelar program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengatakan pemutihan pajak digelar karena masih ada 210.948 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan. Berdasarkan Pergub 50/2023, pemutihan akan berlaku mulai dari 11 September 2023 hingga 30 November 2023.

"Dari 210.948 unit kendaraan bermotor itu, 82% berasal dari roda dua dan sisanya 18% ialah roda empat," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Selain pemutihan, pemprov menawarkan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 30 November 2023.

"Terkait dengan BBNKB II, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum dibalik nama, padahal sudah dikuasai," ujar Santha seperti dilansir balipost.com.

Santha meminta wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut. Sebab, pemprov tidak akan mengadakan lagi program yang sama pada tahun depan.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

"Ini momen yang harus dimanfaatkan, tahun depan tidak lagi relaksasi karena pemberlakuan UU 1/2022," tuturnya.

Lebih lanjut, wajib pajak perlu segera melunasi tunggakan PKB sehingga dapat terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun bisa dihapus data registrasinya oleh Polri. Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju