KOTA CIREBON

Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan Pajak Hingga 25 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:01 WIB
Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan Pajak Hingga 25 Tahun

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemkot Cirebon, Jawa Barat menggulirkan insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam skala besar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Arif Kurniawan mengatakan pemkot memberikan insentif pemutihan denda administratif PBB-P2 melalui Keputusan Wali Kota Cirebon No.973/Kep.196-BKP/2021. Melalui beleid tersebut masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak.

Tunggakan pajak yang diputihkan dendanya berlaku mulai tahun fiskal 1995 sampai 2020. Dengan demikian, tunggakan PBB-P2 dalam 25 tahun terakhir dibebaskan dari pembayaran denda administratif.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun-tahun terdahulu, seluruh dendanya diberi keringanan. Cukup bayar pokoknya saja sesuai yang tertera di SPPT PBB-P2," katanya dikutip dari Radar Cirebon pada Senin (7/6/2021).

M. Arif menjelaskan pemkot memberikan relaksasi pajak secara terbatas pada tahun ini. Dia menyebutkan penghapusan denda administrasi PBB-P2 hanya berlaku pada pembayaran pajak periode Juni 2021 sampai Agustus 2021.

Skema insentif PBB-P2 di Kota Cirebon melanjutkan kebijakan relaksasi pajak daerah yang dilakukan pada tahun lalu. Selain pemutihan denda administratif, Pemkot Cirebon juga memberikan insentif PBB-P2 dalam skala yang lebih luas mencakup diskon pokok pajak hingga 15%.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kebijakan insentif tersebut merupakan salah satu respons pemkot untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan insentif PBB-P2 kemudian dilanjutkan pada tahun ini dengan skala yang lebih kecil dengan hanya pemutihan denda administratif.

Adapun pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai pilihan saluran. Masyarakat bisa melunasi tagihan pajak melalui jaringan Bank BJB dan minimarket Alfamart serta Indomaret. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui platform daring Bukalapak, Tokopedia dan Traveloka. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kamis, 21 Maret 2024 | 11:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Pajak Hiburan 40%, Ini Tarif Pajak Daerah Terbaru di Tanjungpinang

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya