PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai Desember

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai Desember

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program penghapusan denda sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 23 Desember 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat mengatakan pemutihan pajak semula dijadwalkan hanya sampai dengan 23 Agustus 2023.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023," bunyi pengumuman yang diunggah di situs web Bapenda, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Pemprov mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program pemutihan bertajuk 5 Untung ini memiliki 5 jenis insentif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumatera Barat.

Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA.

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Melalui unggahannya, Bapenda mengimbau wajib pajak segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini sebelum periodenya berakhir.

"Ayo Dunsanak, segera manfaatkan! Datangi Samsat terdekat se-Sumatera Barat," bunyi pengumuman tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA