DDTC NEWSLETTER

Pemprov DKI Beri Berbagai Diskon Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Pemprov DKI Beri Berbagai Diskon Pajak, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi warganya. Insentif fiskal diberikan berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan mengenai jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pemerintah juga merilis pengaturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Ada juga peraturan mengenai pemungutan PPN atas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB
  • Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta

Pemberian insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 60/2021. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.

Besaran keringanan pokok pajak diberikan secara bervariasi tergantung pada jenis pajak daerah, tahun pajak yang ingin dilunasi, dan periode pembayarannya. Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pajak reklame, hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

  • Dokumen Tambahan yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pembaruan dan penambahan daftar dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleid ini yang berlaku mulai 1 Agustus 2021 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik
  • Aturan Baru Pemungutan PPN atas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penyediaan, distribusi, dan HJE (HJE) atas BBM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 3 Agustus 2021.

  • Ketentuan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

Ketentuan terkait dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 19 Agustus 2021. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan