DDTC NEWSLETTER

Pemprov DKI Beri Berbagai Diskon Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Pemprov DKI Beri Berbagai Diskon Pajak, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi warganya. Insentif fiskal diberikan berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan mengenai jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pemerintah juga merilis pengaturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Ada juga peraturan mengenai pemungutan PPN atas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
  • Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta

Pemberian insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 60/2021. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.

Besaran keringanan pokok pajak diberikan secara bervariasi tergantung pada jenis pajak daerah, tahun pajak yang ingin dilunasi, dan periode pembayarannya. Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pajak reklame, hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

  • Dokumen Tambahan yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pembaruan dan penambahan daftar dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleid ini yang berlaku mulai 1 Agustus 2021 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur
  • Aturan Baru Pemungutan PPN atas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penyediaan, distribusi, dan HJE (HJE) atas BBM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 3 Agustus 2021.

  • Ketentuan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

Ketentuan terkait dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 19 Agustus 2021. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI