PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bidik 2,9 Juta Kendaraan Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 15:30 WIB
Pemprov Bidik 2,9 Juta Kendaraan Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. (Instagram @khofifah.ip)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memproyeksikan 2,9 juta kendaraan bermotor dapat memanfaatkan insentif pada tahun ini yang terdiri atas diskon pokok pajak, pemutihan pajak, hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan jumlah kendaraan yang diproyeksikan dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut berasal dari warga yang belum dan akan membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode insentif.

"Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Khofifah menambahkan nilai insentif pajak kendaraan atau belanja pajak daerah mencapai Rp107,67 miliar. Selain itu, lanjutnya, pemprov juga berencana memberikan hadiah bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.

Pemprov menyiapkan hadiah berupa tabungan umroh senilai Rp30 juta bagi masyarakat yang patuh bayar PKB. Undian akan dilakukan melalui dua tahap yang masing-masing terdiri dari 15 pemenang. Tahap pertama dilakukan setelah periode insentif selesai dan tahap kedua dilakukan pada momen HUT Pemprov Jatim.

"Tahun ini kami perbesar lagi hadiah umrohnya. Dari tahun lalu 20 orang penerima, menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan kami undi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp 30 juta," tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Gubernur berharap insentif tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Data Bapenda Jatim saat ini menyebutkan masih ada 18,09% wajib pajak pemilik kendaraan yang belum membayar kewajiban PKB pada kuartal I/2021.

"Bagi masyarakat Jatim yang Januari hingga Maret kemarin belum bayar pajak, monggo bayar di bulan Ramadhan ini. Selain Insyaallah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya," ujar Khofifah seperti dilansir kilhojatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi