PROVINSI BALI

Pemprov Bali Akhirnya Terbitkan Pergub Baru Soal Pajak Turis Asing

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 15:00 WIB
Pemprov Bali Akhirnya Terbitkan Pergub Baru Soal Pajak Turis Asing

Wisatawan mancanegara membawa papan selancar di Pantai Canggu, Badung, Bali, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2023 yang menjadi landasan dari pengenaan pungutan khusus atas wisatawan asing.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pungutan khusus terhadap wisatawan asing diperlukan untuk mendukung upaya pembangunan serta perlindungan lingkungan dan budaya di Bali. Pungutan ini mulai berlaku pada Februari 2024.

"Wisatawan asing dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang. Pungutan dibayarkan hanya sekali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Koster menuturkan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali wajib membayarkan pungutan tersebut secara nontunai melalui sarana pembayaran elektronik. Adapun bank persepsi yang ditunjuk Pemprov Bali adalah BRI.

"BRI ditunjuk karena menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali," ujarnya.

Tak hanya melalui aplikasi, wisatawan asing juga bisa membayar pungutan di loket yang tersedia di bandara atau pelabuhan sesuai dengan alur yang ditentukan.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

"Wisatawan diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan," tutur Koster.

Untuk diketahui, Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan pungutan bagi wisatawan asing guna mendanai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 ayat (4) UU 15/2023.

Tarif senilai Rp150.000 atau setara dengan US$10 per wisatawan asing dianggap sudah terjangkau dan tidak akan menghalangi wisatawan asing berkunjung ke Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD