KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Desember 2024 | 14.30 WIB
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengingatkan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan pada Desember tidak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Petugas Pajak dari KP2KP Kutacane Achmad Aqshal menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang diterima karyawan untuk Desember dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Adapun, perbedaan tersebut diatur dalam PMK 168/2023.

“Sesuai PMK 168/2023, potongannya (masa pajak Desember) adalah selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama setahun dengan PPh 21 yang sudah dipotong melalui mekanisme TER dari Januari hingga November,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (20/12/2024).

Merujuk pada Pasal 15 huruf (b) PMK 168/2023, PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan pokok-pokok perubahan PMK 168/2023 dari peraturan sebelumnya yaitu pajak yang dipotong atas penghasilan tetap dan teratur dikenakan TER untuk setiap masa, kecuali masa pajak terakhir (Desember).

Dia juga menegaskan penerapan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi wajib pajak, khususnya pegawai. Sebabm penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Adanya tabel yang menjadi acuan, akan memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 untuk Januari hingga November. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan aturan terbaru tersebut sehingga memudahkan dalam penghitungan pajak,” tuturnya.

Tambahan informasi, dasar pengenaan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir adalah penghasilan neto pegawai dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.