KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Kirim Email Blast, Imbau WP Hindari Denda Telat Lapor SPT

Dian Kurniati
Rabu, 05 Maret 2025 | 10.45 WIB
DJP Mulai Kirim Email Blast, Imbau WP Hindari Denda Telat Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada wajib pajak berisi imbauan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 tepat waktu.

Email blast yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo ini menjelaskan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025. Hal itu bertujuan agar wajib pajak terhindar dari sanksi berupa denda.

"Untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh, Saudara/i diharapkan dapat menyampaikannya sebelum tanggal 31 Maret 2025," bunyi email DJP, dikutip pada Rabu (5/3/2025).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Melalui email, DJP kemudian menyarankan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Dalam hal masih terdapat SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2024 yang belum disampaikan, DJP juga mengimbau wajib pajak turut menyampaikannya menggunakan e-filing.

Apabila membutuhkan informasi panduan lengkap pelaporan SPT atau informasi lainnya terkait perpajakan, wajib pajak dapat mengunjungi laman portal layanan wajib pajak pada tautan https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ atau mengunjungi media sosial resmi DJP pada akun @DitjenPajakRI.

Konsultasi mengenai perpajakan dapat pula dilakukan melalui kanal live chat di situs www.pajak.go.id; Kring Pajak 1500200; akun Twitter @kring_pajak; email [email protected]; serta email resmi unit kerja vertikal yang daftarnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Selain mengingatkan soal penyampaian SPT Tahunan, DJP dalam email yang sama juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wajib pajak atas yang telah patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh.

"Partisipasi Saudara/i dalam pembayaran pajak merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam membiayai pembangunan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.