KOTA KEDIRI

Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 11:30 WIB
Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

Program pemutihan pajak daerah Kota Kediri.

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri mengumumkan perpanjangan periode penghapusan sanksi atau pemutihan denda atas tunggakan pajak daerah.

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif sebelum periodenya berakhir, yaitu pada akhir September 2023.

"Yuk segera lakukan pembayaran sebelum terlambat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkad_kotakediri, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Pemkot memberikan insentif penghapusan denda atas tunggakan pajak berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/238/419.033/2023. Semula, program ini hanya dilaksanakan selama Agustus 2023.

Pemutihan denda diberikan untuk semua jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada 2002-2023. Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui berbagai saluran di antaranya BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli.

Dengan memberikan insentif ini, BPPKAD berharap masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak daerah.

"Lunasi pajak daerahnya, nikmati manfaatnya, awasi penggunaanya," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS