KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 30 November 2023

Dian Kurniati | Jumat, 03 November 2023 | 09:30 WIB
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 30 November 2023

Poster pengumuman Pemkot Semarang.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memperpanjang kembali insentif berupa diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Diskon BPHTB PTSL ini diperpanjang hingga 30 November 2023.

"Diskon 30% BPHTB PTSL diperpanjang sampai dengan 30 November 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Bapenda menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan perpanjang diskon BPHTB PTSL sebesar 30% hingga 31 Oktober 2023. Program tersebut dimulai sejak 1 Januari 2023 dan sudah beberapa kali diperpanjang.

Namun, insentif ini tidaklah berlaku otomatis, tetapi harus mengajukan permohonan. Dalam hal ini, masyarakat peserta PTSL dapat mengajukan permohonan kepada customer service Bapenda di balai kota, pos pajak daerah wilayah I hingga IV, serta kantor kecamatan.

Pemkot memberikan insentif BPHTB untuk program PTSL berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang B/1099/971.12/II/2023. Masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai diskon BPHTB PTSL melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Masyarakat yang menjadi peserta PTSL diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya dokumen kependudukan seperti KTP dan surat tanah.

Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Yuk #kawanpajaksemarang, manfaatkan segera!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Selain untuk PTSL, Pemkot Semarang juga memberikan diskon BPHTB untuk tanah dan bangunan reguler atau non-PTSL hingga 28 November 2023. Meski begitu, diskon tarif BPHTB yang diberikan hanya sebesar 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas