KOTA SURAKARTA

Pemkot Pasang Cash Register di Warung Makan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Agustus 2018 | 19:53 WIB
Pemkot Pasang Cash Register di Warung Makan

Launching cash register di Surakarta. (DDTCNews-BPPKAD Kota Surakarta)

SURAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Surakarta memasang perangkat cash register di sejumlah warung makan. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kepatuhan pemilik warung makan dalam menyetor pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajat ada banyak warung makan pinggir jalan yang beromzet cukup besar dan bisa berkontribusi terhadap pajak daerah.

“Pemasangan cash register membantu kami dalam memastikan kesesuaian nilai pajak dengan omzet yang diperoleh dari warung makan pinggir jalan. Perangkat ini dipasang ke sejumlah warung makan yang beromzet cukup besar,” katanya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Perangkat ini juga akan memantau seluruh transaksi yang terjadi di warung makan secara real time. Dengan demikian, omzet yang dikabarkan mencapai jutaan rupiah per hari bisa terpantau untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menyebutkan salah satu bukti omzet jutaan rupiah per hari yakni adanya warung makan yang bisa menghabiskan 21 ekor kambing per hari. Maka dari itu, Pemkot menilai pemasangan perangkat cash registersangat dibutuhkan terhadap sejumlah warung tertentu.

Kendati demikian, cash register baru terpasang 5 unit sebagai pilot project. Pemkot akan memasang 5 unit cash register lanjutan pada beberapa warung makan yang memiliki omzet cukup besar.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Malansir dari laman resmi BPPKAD Kota Surakarta, cash register merupakan bentuk sederhana dari Terminal Monitoring Device (TMD) yang ada di restoran dan hotel. Sebelumnya, perhitungan pajak hanya dilakukan secara manual.

"Warung-warung ini sebenarnya sudah aktif membayar pajak resto ke Pemkot Solo. Namun, penerimaan pajak daerah dari warung-warung tersebut belum maksimal. Penghitungan masih menggunakan cara manual, yakni dihitung 10 persen dari pendapatan yang diterima,” imbuhnya.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan BPPKAD Hanggo Henry menambahkan, metode tradisional yang diterapkan selama ini rawan dimanipulasi. Pemkot, sambungnya, tidak bisa memantau atau menghitung secara pasti pendapatan dari warung tersebut setiap harinya.

Pihaknya pun mengaku tidak mudah memasang cash register di warung-warung tersebut karena ada yang menolak. Namun, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Hanggo berharap potensi penerimaan pajak daerah dari restoran bisa lebih maksimal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara