KOTA BENGKULU

Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Dian Kurniati | Minggu, 25 Februari 2024 | 08:30 WIB
Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu menyatakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) akan menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran sekolah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eddyson mengatakan setiap orang tua calon murid harus melampirkan bukti lunas PBB-P2 saat melakukan pendaftaran sekolah. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari optimalisasi pajak daerah.

"Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target [pajak daerah] sehingga bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Eddyson menuturkan PBB-P2 yang lunas akan menjadi syarat mendaftar sekolah di tingkat SD dan SMP. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Pada saat bersamaan, pemkot juga mengimbau wajib pajak membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Apabila penerimaan pajak meningkat, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Eddyson menyebut Bapenda juga sudah berkoordinasi dengan kantor kelurahan dan kecamatan guna memudahkan wajib pajak memperoleh bukti lunas PBB-P2.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan, harus ada bukti lunas PBB-P2. Jika belum maka kami arahkan sehingga dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.disway.id.

Tidak hanya pendaftaran sekolah, pemkot juga akan mensyaratkan lunas PBB-P2 untuk pemasangan jaringan baru PLN.

Pada 2024, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp201 miliar. Dari angka tersebut, Rp44 miliar atau 21,8% akan dikontribusikan dari PBB-P2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD