KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp35,9 Triliun untuk Bayar THR, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 29 Maret 2023 | 10:16 WIB
Pemerintah Siapkan Rp35,9 Triliun untuk Bayar THR, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Sejumlah aparat sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menggelar doa bersama sebelum masuk kantor saat penerapan kebijakan ASN masuk kantor jam 05.30 WITA di Kota Kupang, NTT, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan Rp35,9 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran. Pembayaran THR ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Instrumen APBN dalam rangka Ramadan dan mendekati hari raya Idulfitri telah mengalokasikan di dalam APBN anggaran untuk pemberian THR bagi aparatur negara termasuk TNI dan polri, dan pensiunan," katanya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo telah meneken PP 15/2023 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp11,7 triliun.

Untuk ASN daerah, dianggarkan Rp17,4 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah. Adapun untuk pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR ditetapkan Rp9,8 triliun.

THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 2,9 juta pensiunan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dia menjelaskan pembayaran THR pada tahun ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, bakal diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Mengingat ada tambahan komponen THR pada guru dan dosen yang tidak menerima tukin pada tahun ini, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemda. Nilai dari 50% tunjangan profesi guru dan dosen tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah dalam pemberian transfer tambahan sehingga THR dapat dibayarkan tepat waktu.

"Kami minta supaya mereka bisa merayakan Idulfitri, pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya bayarkan. Namun, kami juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR," ujarnya.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebut pemberian THR ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi masyarakat.

Selain THR, PP 15/2023 turut mengatur soal pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang bakal dibayarkan pada Juni 2023. Komponen dan kelompok penerima gaji ke-13 juga akan sama dengan THR 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya