FILIPINA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Tambahan di Luar RUU

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 13:30 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Tambahan di Luar RUU

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina akan menyiapkan sejumlah insentif pajak tambahan untuk mendorong pemulihan dunia usaha usai pandemi virus Corona, sekaligus memastikan iklim usaha menarik bagi investor baru.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengatakan insentif pajak tambahan yang disiapkan pemerintah nantinya akan ada di luar RUU Reformasi Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha.

“Jadi, program pajak ini memungkinkan Presiden memberi insentif yang sesuai kebutuhan di luar kebijakan reguler yang berdasarkan rancangan undang-undang untuk proyek yang sangat strategis," katanya, dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Menurut Lopez, RUU Reformasi Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha akan memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, dari 30% menjadi 25%.

Dia juga menambahkan proyek strategis yang berpeluang mendapat insentif pajak tambahan adalah proyek-proyek yang tetap dilaksanakan selama periode karantina wilayah atau lockdown.

Misal, pembangunan jaringan serat optik nasional sepanjang 60.000 kilometer. serta fasilitas pendukung manufaktur untuk perusahaan telekomunikasi ketiga dan solusi konektivitas berbasis satelit.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pemerintah juga menyiapkan bantuan khusus bagi UMKM berupa pinjaman dalam program Covid-19 Assistance to Restart Enterprises (Cares). Dengan suntikan modal tersebut, UMKM akan bisa pulih tekanan akibat pandemi virus Corona.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan P22 juta atau setsra dengan Rp6,45 miliar untuk 286 debitur UMKM hingga 8 Juli 2020. Lopez juga menyaksikan penandatanganan pinjaman senilai P178,2 juta pada 3 Juli.

Selain itu, pemerintah akan menyelesaikan pencairan dana pinjaman Cares senilai P1 miliar hingga akhir Agustus. UMKM yang bisa mengajukan pinjaman setidaknya sudah beroperasi setahun sebelum 16 Maret dengan ukuran aset tidak melebihi P15 juta.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Perusahaan mikro dengan ukuran aset tidak lebih dari P3 juta dapat meminjam dari P10,000 hingga P200,000. Perusahaan kecil dengan ukuran aset tidak lebih dari P15 juta dapat meminjam P500,000 dengan bunga 0% dengan tenor 18 hingga 30 bulan.

"Pinjaman tersebut akan digunakan untuk membantu perusahaan menstabilkan usahanya atau pulih dari kerugian," ujar Lopez dilansir dari manilatimes.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara