PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB
Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meluncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 untuk menavigasi arah transformasi ekonomi digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan buku putih ini akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan pengembangan ekonomi digital. Selain itu, buku tersebut juga akan menjadi rujukan dalam menentukan posisi Indonesia di dunia internasional.

"Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital yang adalah agenda transformasi digital nasional, sejalan dengan Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang didorong Indonesia untuk menjadi satu-satunya ekosistem perjanjian perdagangan dunia yang ada di sektor digital," katanya, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Airlangga mengatakan pengembangan ekonomi digital menjadi katalisator utama dalam mendorong kemajuan perekonomian nasional. Kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai 7,6%-8,7% pada 2022.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya melakukan transformasi ekonomi digital karena Indonesia memiliki potensi signifikan berupa populasi yang besar, pangsa pasar yang luas, adopsi teknologi yang tinggi, serta digitalisasi ekonomi dan keuangan yang terus meningkat.

Dia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan 3 fase pengembangan ekonomi digital hingga 2045. Pertama, fase prepare yang dimulai dengan perbaikan pondasi digital dasar guna memastikan masyarakat siap bertransformasi.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Kemudian, ada fase transforms sebagai upaya percepatan transformasi guna menciptakan masyarakat dan bisnis yang cerdas. Terakhir, ada fase lead yang ditandai dengan mulai menetapkan standar dalam teknologi inovasi di masa mendatang.

Airlangga menyebut untuk mendorong Indonesia sampai pada fase lead pada 2045, terdapat strategi yang disiapkan antara lain peningkatan daya saing digital Indonesia yang semula berada pada peringkat ke-51 pada 2022 menjadi peringkat ke-20 pada 2045, kontribusi ekonomi digital yang harus mencapai 20% PDB.

Buku putih ini juga memuat strategi berupa 6 pilar utama pengembangan ekonomi digital. Pertama, di bidang infrastruktur yang menyasar perluasan jangkauan penetrasi internet, peningkatan mutu infrastruktur digital, serta peningkatan dalam computing edge.

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Kemudian pilar kedua pada bidang sumber daya manusia (SDM), yang menyasar pendidikan formal, pemberdayaan tenaga kerja, dan lifelong learning guna memastikan setiap individu memiliki keterampilan di era digital. Indonesia diprediksi membutuhkan talenta digital hingga 9 juta dalam 15 tahun mendatang atau 600.000 setiap tahunnya.

Pilar ketiga yakni pada bidang riset, inovasi, dan pengembangan. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi digital.

"Pemerintah sendiri saat ini juga telah menyediakan dukungan berupa supertax deduction hingga 300% untuk kegiatan litbang," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Pada pilar keempat, pemerintah berupaya mewujudkan ekosistem bisnis yang produktif, maju, dan bernilai tambah tinggi melalui digitalisasi sektor ekonomi prioritas seperti manufaktur, perdagangan, dan pertanian. Pilar kelima yakni membuka pintu inklusi finansial dengan target tingkat inklusi keuangan mencapai 90% pada tahun 2024 bersama otoritas terkait.

Pilar keenam, mengenai dukungan ekosistem regulasi dan kebijakan yang sehat, adil, berorientasi pada perlindungan konsumen dan keamanan nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen