PMK 46/2023

Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Dian Kurniati | Rabu, 10 Mei 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Benang Ini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/2023.

Pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial, yang sebelumnya diatur dalam PMK 56/2020. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Sesuai dengan hasil penyelidikan KPPI, masih terjadi lonjakan jumlah impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang membuat industri di dalam negeri mengalami kerugian serius," bunyi pertimbangan PMK 46/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Pasal 1 PMK 46/2023 menyatakan barang impor berupa benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan BMTP. Produk benang yang dikenakan BMTP tersebut termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

BMTP dikenakan selama 3 tahun dengan tarif yang berbeda tiap tahunnya. Pada tahun pertama sejak PMK 46/2023 berlaku, tarif BMTP ditetapkan Rp766 per kilogram. Pada tahun kedua dan ketiga, tarif BMTP masing-masing ditetapkan Rp553 per kilogram dan Rp340 per kilogram.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BMTP dikenakan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara.

Namun, pengenaan BMTP dikecualikan terhadap importasi produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari 120 negara sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 46/2023, di antaranya Afghanistan, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan Singapura.

Atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Jika importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor juga wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan asal barang ini harus memenuhi harus memenuhi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 5 Mei 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 46/2023.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BMTP terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pertama kali dikenakan pada 9 November 2019 selama 200 hari berdasarkan PMK 161/2019.

Kemudian, melalui PMK 56/2020, BMTP atas produk benang tersebut diperpanjang selama 3 periode dan telah berakhir pada 8 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus