KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Perinci Ketentuan Earmarking Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Senin, 12 Desember 2022 | 14:30 WIB
Pemerintah Perlu Perinci Ketentuan Earmarking Pajak Karbon

Wakil Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu menyiapkan ketentuan terkait dengan earmarking atas pendapatan yang bersumber dari pajak karbon.

Wakil Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Titi Muswati Putranti mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan hanya menyebut penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

"Ini ada kata-kata 'dapat'. Kalau di dunia akademisi ini diperdebatkan. Tujuan sebetulnya pajak karbon ialah mengatasi perubahan iklim sehingga tidak bisa dijadikan untuk penerimaan yang umum," katanya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar PERTAPSI, Titi menyebut pengalokasian penerimaan pajak karbon untuk mendanai belanja-belanja mitigasi perubahan iklim sudah menjadi best practice di negara-negara lain.

Terlebih, pajak karbon dinilai sebagai penerimaan yang revenue neutral. Artinya, pajak karbon perlu dikembalikan ke masyarakat lewat subsidi atas pengembangan teknologi ramah lingkungan, perbaikan atas infrastruktur yang terdampak perubahan iklim, dan lain-lain.

"Memang di dalam undang-undang itu juga dikatakan bahwa penerimaan pajak dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Masalahnya, bagaimana nomenklaturnya, anggaran di DJA, bagaimana dimasukkan hal ini," ujar Titi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon Indonesia. Tarif yang ditetapkan pada UU HPP adalah senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam tahap awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula bakal diterapkan mulai 1 April 2022, tetapi batal dilaksanakan. Simak 'Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara