SELEKSI ASN 2021

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Jalur Instan Lulus ASN

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 15:30 WIB
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Jalur Instan Lulus ASN

Ilustrasi. Peserta mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kantor BKD Sumatera Barat di Padang, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat proses seleksi ASN tidak bisa dilakukan melalui jalur instan.

Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pelaksanaan seleksi dengan sistem CAT menjamin setiap pelamar ASN harus melalui proses seleksi sehingga tidak ada jalur instan untuk menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan adanya sistem BKN, proses seleksi tidak memungkinkan untuk diterobos, apalagi dengan jalur-jalur instan,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dwi mengingatkan masyarakat dan peserta seleksi ASN 2021 untuk waspada dan jangan percaya terhadap praktik-praktik percaloan. Menurutnya, potensi adanya calo yang mendekati peserta untuk menjanjikan kelulusan sangat memungkinkan di tengah proses rekrutmen saat ini.

Dia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat termasuk para orang tua peserta untuk tidak sekali-kali meyakini calo yang mengaku dari bagian instansi tertentu dan menjanjikan kelulusan dengan sejumlah uang.

“Jadi jangan percaya kalau ada yang orang-orang yang menawarkan diri bisa membantu apalagi minta imbalan uang. Itu sudah pasti penipuan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dwi juga mengapresiasi kesiapan Kanreg I BKN Yogyakarta dalam melaksanakan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, skema protokol kesehatan di titik lokasi SKD yang ditetapkan BKN menjadi kunci pelaksanaan seleksi berjalan dengan lancar.

Dia juga menyampaikan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi bagi PPPK Guru dan non-Guru telah diikuti oleh 3,33 juta peserta dan dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan seleksi administrasi hingga hasil masa sanggah, dari total 4,03 juta pelamar.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia mengimbau para peserta untuk dapat percaya diri dan menampilkan kemampuan terbaiknya mengingat tidak ada satu orang pun yang bisa membantu untuk dapat diterima sebagai CASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 September 2021 | 17:42 WIB

Sebaiknya pelamar CPNS lebih berhati-hati dengan calo yang mengaku dari bagian instansi tertentu dan menjanjikan kelulusan dengan sejumlah uang demi mencegah terjadinya penipuan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara