KINERJA INVESTASI

Pemerintah Masih Punya PR Dongkrak Serapan Tenaga Kerja dari Investasi

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 11:00 WIB
Pemerintah Masih Punya PR Dongkrak Serapan Tenaga Kerja dari Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

NUSA DUA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari kegiatan penanaman modal.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penyerapan tenaga kerja dari kegiatan penanaman modal terus meningkat. Mulai Januari hingga September 2022, tenaga kerja Indonesia yang terserap sebanyak 965.122 atau 74,2% dari target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta. Kendati begitu, capaian tersebut diakui belum menyerap seluruh angkatan kerja Indonesia.

"Tidak bisa dipungkiri, FDI sekarang itu dengan teknologi tinggi dan padat modal. Tugas kita sekarang adalah menciptakan generasi-generasi yang punya skill sesuai dengan pasar," ujar Bahlil, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Selain meningkatkan penyerapan tenaga kerja domestik, Bahlil mengaku pihaknya juga telah membatasi pemberian rekomendasi atas izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Bahlil mengatakan izin penggunaan TKA hanya akan diberikan atas kebutuhan tenaga kerja yang betul-betul tidak dapat dipenuhi oleh SDM dari Indonesia atau atas jabatan level manajerial tertentu.

"Ini sebagai bentuk keberpihakan negara dalam memproteksi peluang lapangan kerja dari kehadiran investasi di negara kita tercinta," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, mayoritas pekerja Indonesia masih berstatus informal meski investasi dalam negeri dan asing terus mengalir ke berbagai daerah.

Per Agustus 2022 tercatat dari total 135,3 juta penduduk Indonesia yang bekerja, hanya 40,69% di antaranya yang merupakan pekerja formal. Hingga saat ini, porsi pekerja yang berstatus formal masih belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Pada Agustus 2019, porsi pekerja formal tercatat mencapai 44,12%.

Hal ini menunjukkan pandemi Covid-19 masih memberikan dampak terhadap penduduk usia kerja. Pada Agustus 2022, tercatat masih ada 240.000 penduduk usia kerja yang menganggur karena Covid-19. Selanjutnya, masih terdapat 320.000 penduduk usia kerja yang menjadi bukan angkatan kerja karena Covid-19.

Adapun sebanyak 3,48 juta pekerja masih bekerja dengan pengurangan jam kerja karena pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya