FILIPINA

Pemerintah Larang Penjualan Rokok dan Miras Secara Online

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 10:45 WIB
Pemerintah Larang Penjualan Rokok dan Miras Secara Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina berencana melarang seluruh penjualan barang kena cukai (BKC) secara online guna mendorong kepatuhan pelaku usaha membayar cukai kepada negara.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan larangan tersebut untuk memastikan barang kena cukai benar-benar telah membayar cukai. Selain itu, larangan ini juga untuk mencegah anak-anak di bawah umur membeli rokok dan minuman keras.

"Kami akan bergerak untuk melarang penjualan rokok dan minuman keras secara online," katanya, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dominguez menjelaskan beberapa pedagang online terakreditasi ditemukan menjual produk-produk barang kena cukai dengan batasan usia kepada anak-anak, yaitu produk rokok dan minuman keras.

Menurutnya larangan penjualan barang kena cukai secara online harus dilakukan karena menerapkan verifikasi identitas pada transaksi online tidak mampu mencegah anak-anak membeli rokok dan minuman keras.

Langkah terbaru Kementerian Keuangan Filipina tersebut juga muncul setelah kampanye yang mewajibkan pedagang BKC online mendaftar ke otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Meski begitu, Dominguez meyakinkan para penjual online juga akan mendapat manfaat dengan pendaftaran tersebut, yaitu memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan pemerintah.

“Mendaftar ke BIR tidak hanya membantu negara mendapatkan tambahan penerimaan, tetap juga memastikan bisnis dan karyawan mereka memenuhi syarat untuk program bantuan pemerintah," ujarnya dilansir dari Mb.com.ph.

Mei lalu, BIR mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60-2020 yang meminta semua orang yang terlibat penjualan online di Filipina mendaftarkan usahanya ke otoritas pajak. Menurut Dominguez, kewajiban itu sama sekali tak akan membebani para pengusaha kecil.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Mengutip Undang-undang Reformasi Pajak, Dominguez mengatakan pengusaha kecil yang berpenghasilan kurang dari P250.000 per tahun akan dibebaskan dari PPh, sedangkan jika penjualan mereka di bawah P3 juta akan dibebaskan dari PPN.

Dia menambahkan pajak penjualan online yang belum terbayar akan langsung dihapuskan begitu usulan amnesti pajak yang sekarang tertunda di Kongres, disahkan menjadi undang-undang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini