PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Pemerintah Buat Aturan Baru Tata Kelola INSW

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Januari 2021 | 13:01 WIB
Pemerintah Buat Aturan Baru Tata Kelola INSW

Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat regulasi terkait dengan tata kelola lembaga Indonesia National Single Window (INSW) melalui penerbitan PMK No.199/2020 mengenai pengelolaan INSW dan sistem informasinya.

Terbitnya PMK No.199/2020 ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, meningkatkan perekonomian nasional. Kedua, instrumen menghadapi perubahan lingkungan strategis global. Ketiga, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional.

Oleh karena itu, perlu adanya lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik internasional. Keempat, menjamin penyelenggaraan INSW sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global.

Baca Juga:
Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

"Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor dan/atau logistik nasional," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No.199/2020 dikutip Rabu (30/12/2020).

Proses bisnis yang sederhana menjadi semangat utama pengelolaan INSW karena berfungsi sebagai wadah konsolidasi berbagai prosedur administrasi lalu lintas perdagangan internasional.

Konsolidasi dokumen tersebut antara lain dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, dokumen kepelabuhanan dan kebandarudaraan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor atau logistik nasional.

Baca Juga:
PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

Rangkaian proses bisnis lintas lembaga tersebut wajib didukung oleh sistem informasi yang andal. PMK No.199/2020 Pasal 4 mengamanatkan penyelenggaraan sistem INSW dilaksanakan melalui tata kelola data dan informasi sampai dengan penyampaiannya dilakukan secara elektronik.

Sistem memiliki kehandalan, keamanan data dan memiliki jejak audit. Selain itu, sistem INSW mampu memberikan layanan pengelolaan informasi peraturan dan pemanfaatan data tersebut dilakukan secara elektronik.

Dengan demikian, sistem milik INSW mampu mendukung proses bisnis secara tunggal, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk berbagai dokumen terkait perdagangan internasional.

Baca Juga:
Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Siang Ini

"Penerapan kebijakan secara tunggal untuk percepatan proses pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang," terang PMK No.199/2020 Pasal 5 ayat (2).

Selain itu, pengelolaan INSW dan sistem informasinya bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibagi-pakaikan.

Sebagai informasi, proses integrasi data dan layanan di INSW dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, layanan INSW hanya mencakup 5 kementerian/lembaga (K/L). Proses bisnis layanan hanya terbatas pada 5 pelayanan perizinan dari 18 jenis perizinan yang tersebar di 15 K/L.

Integrasi itu terus berkembang dengan payung Perpres No.44/2018 tentang INSW yang dilanjutkan PMK No.180/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga INSW. Saat ini harmonisasi proses bisnis antar-K/L dalam ekspor-impor mencakup 18 K/L yang terintegrasi dengan INSW. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 18:12 WIB PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:00 WIB LAYANAN INSW

Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Siang Ini

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bagaimana Cara Pengajuan Ekspor ke Bea Cukai? Begini Alurnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024