Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Pemerintah Berharap Pakta RCEP Diteken pada KTT Asean Pekan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Berharap Pakta RCEP Diteken pada KTT Asean Pekan Ini

Ilustrasi. (foto: asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap penandatanganan pakta perdagangan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat dilangsungkan dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-37 pada akhir pekan ini.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan saat ini semua negara melakukan persiapan penandatanganan pakta RCEP tersebut. Meski demikian, dia menyebut baru 15 dari 16 negara yang dipastikan bakal menandatangani pakta tersebut.

“Bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani, ini memang sekarang kami masih menunggu juga,” katanya melalui konferensi video, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: AR Bakal Sampaikan Restitusi Dipercepat, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

Agus mengatakan penandatanganan pakta RCEP akan memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan perdagangan internasional setengah pandemi Covid-19. Menurutnya, semua negara anggota akan memperoleh keuntungan dari kerja sama perdagangan bebas tersebut.

Meski demikian, semua negara perlu meratifikasi pakta RCEP tersebut sebelum melaksanakan perdagangan bebas di antara negara anggota. Dia mengestimasi proses ratifikasi pakta RCEP memerlukan waktu setidaknya 2 tahun.

Agus menilai RCEP akan membuat daya saing produk Indonesia semakin kuat di pasar internasional. Oleh karena itu, dia akan langsung menyiapkan para eksportir untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sejak proses ratifikasi berjalan.

Baca Juga: AR Bakal Beritahu Wajib Pajak Soal Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023

Dia mengklaim RCEP tidak otomatis membuat barang-barang impor membanjiri Indonesia karena semua negara juga bersepakat untuk saling melindungi pasar Asean.

"Karena balance impor, khususnya trade balance tadi dikatakan juga ini akan berdampak positif jadi tidak akan ada penambahan impor," ujarnya.

Pakta RCEP akan melibatkan 10 negara Asean bersama dengan China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Namun, pada pembahasan terakhir, India menyatakan masih memerlukan waktu untuk memikirkan kerja sama tersebut.

Baca Juga: Ada 15.000 WP OP Berhak Dapat Restitusi Dipercepat, Segera Manfaatkan!

Sementara pada 15 negara yang akan menandatangani pakta RCEP, nilai perdagangannya diperkirakan mewakili 29% produk domestik bruto (PDB) global.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri KTT Asean ke-37 secara virtual pada 12-15 November 2020. Jokowi akan mengikuti 7 KTT melalui konferensi video, yakni KTT Pleno Asean ke-37, KTT Asia Timur ke-15, serta KTT Asean Plus Three ke-23.

Ada pula agenda mengikuti KTT Asean dengan China ke-23, KTT Asean dengan Korea Selatan ke-21, KTT Aean dengan Jepang ke-23, dan KTT Asean dengan India ke-17. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut 1.895 WP OP Sudah Nikmati Restitusi Dipercepat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RCEP, Asean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:46 WIB
PER-5/PJ/2023

DJP Susun SE Baru Pengembalian Lebih Bayar Pajak Hingga Rp100 Juta

Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:25 WIB
KTT G-7 JEPANG

Hadiri KTT G7 di Jepang, Jokowi: Negara Berkembang Harus Didengar

Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dalam Proses Pemeriksaan, Bisa Tetap Ajukan Restitusi Dipercepat?

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP