KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah akan Bikin Aturan Baru untuk Perluas Basis Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Desember 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah akan Bikin Aturan Baru untuk Perluas Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana membentuk peraturan baru untuk membantu upaya perluasan basis pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembentukan regulasi untuk memperluas basis pajak itu misalnya ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2020 yang kini menjadi UU No.2/2020.

Melalui beleid tersebut, sambungnya, pemerintah memiliki payung hukum untuk mengenakan pajak pada kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Kesulitan Isi SPT Tahunan? Dirjen Pajak: Jangan Ragu Hubungi DJP

"Kami terus berupaya meningkatkan atau membentuk regulasi yang mungkin dapat digunakan sebagai basis untuk meng-collect objek yang selama ini belum terkumpulkan," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).

Suryo mengatakan DJP memiliki peluang memperluas basis pajak dengan menambah regulasi yang telah ada. Penerbitan regulasi itu akan seperti Perpu No.1/2020, yang kini efektif memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi dari luar daerah pabean untuk jasa tidak berwujud.

Di sisi lain, Suryo menyebut pemerintah tetap akan menggunakan instrumen perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif pajak yang selektif dan terukur pada tahun depan.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Secara bersamaan, DJP juga tetap berupa memperluas basis pajak agar target penerimaan yang senilai Rp1.229,6 triliun. Strategi perluasan basis pajak oleh DJP utamanya dengan melanjutkan upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Melalui strategi itu, Suryo berharap pembayar pajak bisa bertambah dan kualitas pembayarannya pun dapat meningkat. "Pengawasannya dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, dan pengawasan berbasis wajib pajak-wajib pajak penentu penerimaan," ujarnya.

Sesuai dengan SE-07/PJ/2020, DJP menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan atas wajib pajak pada KPP Pratama dan menugaskan petugas Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, serta Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Desember 2020 | 18:51 WIB

mengingat perkembangan zaman yang tidak dapat dihindaro, suatu regulasi yang dapat memperluas basis pajak sangat perlu untuk dilakukan sehingga memaksimalkan potensi penerimaan negara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Kesulitan Isi SPT Tahunan? Dirjen Pajak: Jangan Ragu Hubungi DJP

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Senin, 25 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Kenaikan Tarif PPN 2025 Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M