UU 13/2022

Pemerintah & DPR Kini Bisa Perbaiki Salah Ketik Setelah RUU Disetujui

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 10:00 WIB
Pemerintah & DPR Kini Bisa Perbaiki Salah Ketik Setelah RUU Disetujui

Laman depan dokumen UU 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan atas rancangan undang-undangan (RUU) setelah RUU tersebut disetujui.

Merujuk pada Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, bila RUU yang disetujui DPR dan presiden masih mengandung kesalahan penulisan atau saltik, perbaikan dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

"Yang dimaksud dengan 'kesalahan teknis penulisan' antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Hasil perbaikan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

Perbaikan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Bila RUU yang telah disampaikan DPR kepada presiden masih mengandung kesalahan teknis penulisan, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan perbaikan bersama dengan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Untuk diketahui, salah satu UU yang hingga saat ini masih mengandung kesalahan penulisan hingga saat ini adalah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Masalahnya, ketentuan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada pasal yang tak tepat. Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Pasal 6 yang memuat rujukan kepada Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak tepat karena Pasal 5 tidak memuat ayat apapun dan hanya berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara