KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Suasana rapat paripurna di DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

RUU DKJ mendapatkan persetujuan dari 8 fraksi di DPR. Hanya ada 1 fraksi yang tidak menyetujui RUU tersebut yakni Fraksi PKS.

"Apakah RUU DKJ dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya? Terima kasih," ujar Ketua DPR Puan Maharani seraya mengetukkan palu sidangnya dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi dari dipindahkannya ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan kepada para pembentuk undang-undang untuk merevisi UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

"Untuk merespons perpindahan ibu kota negara, tentu diperlukan penyesuaian regulasi dan kekhususan bagi Jakarta," tutur Tito.

Baca Juga:
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Selama ini, Jakarta telah memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi. Dengan dipindahkannya ibu kota negara ke IKN, lanjut Tito, Jakarta tetap harus mempertahankan kontribusinya tersebut. Untuk itu, kekhususan tetap diberikan kepada Jakarta.

Dalam pembahasan RUU DKJ, pemerintah mengajukan 492 DIM tetap, 65 DIM perubahan redaksional, 45 DIM perubahan substansi, serta 21 DIM usulan baru dari pemerintah.

Beberapa hal yang disepakati oleh DPR dan pemerintah antara lain pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ secara langsung oleh rakyat melalui pilkada serta pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Tito menjelaskan perkembangan Jakarta tidak terlepas dari daerah sekitarnya. Oleh karena itu, Dewan Kawasan Aglomerasi diperlukan untuk mensinkronkan masalah-masalah lintas batas daerah seperti banjir, polusi, transportasi, dan pengelolaan sampah.

"Tugasnya hanya melakukan harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda. Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi ditetapkan oleh presiden sehingga tercipta keharmonisan dan keserasian di wilayah aglomerasi ini," kata Tito.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar menuturkan fraksinya menolak RUU DKJ karena belum ada kekhususan bagi Jakarta yang termuat dalam RUU tersebut.

"Misal, aturan yang dapat meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, contoh dengan penghapusan pajak seperti di Batam. Tak ada pasal-pasal seperti itu, jadi ada kekhususannya?" ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD