KABUPATEN JEMBER

Pemda Ini Bakal Bebaskan Tagihan PBB untuk Warga Miskin

Dian Kurniati | Kamis, 23 Februari 2023 | 17:00 WIB
Pemda Ini Bakal Bebaskan Tagihan PBB untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Barat akan memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pemerintah perlu membantu masyarakat miskin yang masih membayar pajak. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 untuk masyarakat miskin tersebut juga sejalan dengan prinsip gotong royong dalam pengumpulan pajak.

"Kami akan cari formatnya seperti apa. Jika tidak melanggar hukum, akan kami bebaskan bayar pajak bagi warga miskin di Kabupaten Jember," katanya, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Hendy menuturkan pemkab terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor PBB-P2. Meski demikian, pemkab juga tetap ingin memberikan insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.

Apabila pemkab memberikan insentif pembebasan PBB-P2, Bapenda dapat melibatkan camat, kepala desa, dan lurah untuk mendata wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, camat, kepala desa, dan lurah tersebut dapat dikerahkan untuk menyisir wajib pajak pemilik tanah dan bangunan yang terbukti sulit membayar PBB-P2.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dalam 3 tahun terakhir, lanjut Hendy, realisasi setoran PBB-P2 terus membaik. Pada 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 hanya 63,86% dari target. Pada tahun-tahun berikutnya, realisasi setoran PBB-P2 meningkat menjadi 67,64% dan 72,59% pada 2022.

Dia menyebut pemkab telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan PAD, seperti melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jember. Pemkab juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai pentingnya PAD untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Jember ini perlu kita tolong. Harus dibantu dengan dikeroyok bersama-sama," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M