KABUPATEN BATANG

Pemda Adakan Sensus Pajak Daerah, Petugas Siap Sisir Tiap Rumah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Februari 2024 | 10:30 WIB
Pemda Adakan Sensus Pajak Daerah, Petugas Siap Sisir Tiap Rumah

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews – Pemkab Batang, Jawa Tengah mengadakan sensus pajak daerah untuk memperbarui dan memelihara basis data pajak daerah, serta mengetahui potensi pajak daerah yang sebenarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan sensus ini dilaksanakan sebagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

"Sensus ini bukan hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), tetapi untuk semua jenis pajak sebagai bagian dari upaya kami untuk menyambut penerimaan PKB dan BBNKB pada 2025," katanya dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Pemkab, lanjut Sri Purwaningsih, berkomitmen memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengerek penerimaan daerah seiring dengan penerapan UU HKPD dan PP 35/2023,. Dalam hal ini, sensus pajak daerah juga dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batang.

Melalui sensus tersebut, pemkab akan mengintegrasikan data pajak daerah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sensus dilaksanakan oleh petugas sedulur pajak yang direkrut pada 2023 melalui Batang Karier dan melibatkan beberapa pihak terkait. BPKPAD juga akan melibatkan petugas dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lain sehingga hasil sensus ini dapat lebih komprehensif.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sensus pajak daerah dimulai sejak 1 Februari dengan target pemutakhiran sekitar 500.000 nomor objek pajak (NOP) dan rampung pada November atau Desember 2024. Setiap kuartal, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan realisasi pemutakhiran data sesuai dengan target.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD BPKPAD Batang Anisah meminta masyarakat kooperatif dalam pelaksanaan sensus pajak daerah. Nanti, akan ada petugas yang mendatangi rumah masyarakat untuk melakukan pendataan.

Beberapa data yang dibutuhkan dalam sensus pajak daerah antara lain KTP, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB, STNK, bukti pembayaran listrik, bukti pembayaran air (PDAM), sertifikat tanah, NIB, dan kartu keluarga.

Dia pun menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan dalam sensus pajak daerah ini. "Kami berharap masyarakat dapat memberikan keterangan serta menyiapkan data administrasi yang diperlukan," ujar Anisah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah