KABUPATEN SLEMAN

Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 17:02 WIB
Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memberikan pembebasan pajak pada seluruh pelaku usaha jasa hotel, penginapan dan restoran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengungkapkan kebijakan pembebasan pajak tersebut untuk merespons pandemi virus Corona yang membuat pelaku usaha terpaksa berhenti beroperasi.

“Dampak dari pandemi ini terhadap perekonomian sangat luar biasa. Untuk itu, Pemkab memberikan relaksasi berupa pengurangan pajak terutang selama dua bulan,” jelasnya Ahad (5/3/2020).

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Pemkab mengaku hotel-hotel di Sleman saat ini mengalami penurunan jumlah pengunjung bahkan nyaris nol pengunjung. Begitu pula dengan restoran yang mayoritas sepi pembeli, sehingga memutuskan untuk tutup.

Kondisi makin berat manakala ada seruan pembatasan pergerakan, sehingga banyak jadwal pertemuan, seminar dan kegiatan lain terpaksa dibatalkan. Sontak, hal ini membuat hotel dan restoran mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Nanti, besaran pengurangan pajak yang diberikan sebesar 100%. Hal ini berarti pelaku usaha yang mendapat pengurangan tidak perlu lagi membayar pajak yang terutang. Kebijakan ini hanya berlaku mulai April hingga Mei 2020.

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

“Namun insentif pajak hotel dan restoran itu bisa saja diperpanjang tergantung perkembangan Corona atau Covid-19 ke depannya,” jelas Hardo.

Sementara itu, Kepala Subbidang Keberatan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan BKAD Sleman Anik Rohmatul Fudla menjelaskan pengurangan pajak 100% sudah diatur dalam Perbup Sleman No.12/2020 tentang Pengurangan pajak Hotel dan Restoran.

“Jadi untuk omzet hotel dan restoran per 1 April sampai dengan 31 Mei, Pemkab akan memberikan pengurangan pajak sebesar 100%,” ujarnya dilansir dari Jogja Tribunnews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun