Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews - Jerman berencana memberikan relaksasi pajak senilai €6 miliar atau kurang lebih Rp100,2 triliun per tahun untuk memperbaiki gairah bisnis para pelaku usaha.
Menurut Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner, keyakinan pelaku usaha sedang berada dalam titik terendah dan relaksasi pajak dirasa urgen untuk segera diberikan.
"Perekonomian Jerman membutuhkan stimulus. Jarang sekali keringanan pajak begitu mendesak seperti saat ini," ujar Lindner, dikutip Jumat (14/7/2023).
Dalam draf rancangan undang-undang (RUU) berjudul Growth Opportunities Act, terdapat 50 kebijakan pajak yang ditawarkan dan mayoritas di antaranya ditujukan untuk UMKM.
Klausul-klausul dalam RUU tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing Jerman sebagai lokasi usaha. Pasalnya, daya saing Jerman dipandang melemah akibat tingginya harga energi dan birokrasi yang berbelit.
Tak hanya itu, Jerman juga berencana memberikan insentif khusus pada 2024 hingga 2027 bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal ramah lingkungan.
Terakhir, Jerman juga berencana memberikan insentif yang lebih besar terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan serta mempercepat penyusutan untuk aset-aset bernilai rendah.
Perwakilan dari pelaku usaha pun menyambut positif rencana kebijakan pajak ini. "Simplifikasi pajak dan perbaikan ketentuan penyusutan adalah insentif yang penting untuk meningkatkan investasi di Jerman," ujar Presiden Federation of German Wholesale, Foreign Trade and Services (BGA) Dirk Jandura seperti dilansir marketscreener.com. (sap)