SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman memutuskan untuk memajukan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) ke akhir Juni 2024.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Yunan Nurtrianto mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB pada tahun ini dimajukan ke Juni 2024 mengingat SPPT PBB telah didistribusikan pada 2 Januari 2024.
"Pada 2 Januari 2024, kami telah melaksanakan seremoni penyampaian SPPT PBB kepada seluruh kelurahan. Otomatis sejak itu pula sesuai peraturan terbaru kami tetapkan jatuh tempo pembayarannya adalah 30 Juni 2024," katanya, dikutip pada Jumat (14/6/2024).
Sebagai perbandingan, jatuh tempo PBB di Kabupaten Sleman pada tahun-tahun sebelumnya adalah 30 September. Percepatan jatuh tempo tersebut sejalan dengan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.
"Kepala daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah…paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT," bunyi pasal 59 ayat (5).
Seperti dikutip dari joglojateng.com, Yunan pun berharap wajib pajak untuk segera melunasi PBB sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan.
Hingga pertengahan Juni, BKAD Kabupaten Sleman telah merealisasikan penerimaan dari PBB-P2 sejumlah Rp40,6 miliar, atau 52% dari target penerimaan PBB yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp78 miliar.
Saat ini, baru ada 1 kapanewon yang PBB-nya lunas 100% yakni Cangkringan. BKAD Kabupaten Sleman berharap 7 kapanewon yaitu Turi, Cangkringan, Tempel, Moyudan, Seyegan, Minggir, dan Prambanan dapat merealisasikan PBB hingga 100% pada tahun ini. (rig)