Ilustrasi.
PANGANDARAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kembali memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak tidak mampu.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi. Menurut hitungannya, potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan ini mencapai Rp1,1 miliar pada tahun ini.
"Ya memang cukup lumayan hilangnya, tetapi itu tetap jadi kebijakan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).
Jeje mengatakan pembebasan PBB untuk warga miskin menjadi salah satu janjinya ketika berkampanye. Kebijakan ini juga telah mulai diberikan pada tahun lalu.
Pada 2023, ada 119.000 wajib pajak yang masuk kategori tidak mampu sehingga memperoleh pembebasan PBB. Pembebasan PBB hanya diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan PBB senilai Rp10.000.
Dia menjelaskan pemkab telah melaksanakan evaluasi mengenai pemberian insentif pembebasan PBB pada tahun lalu. Kemudian, pemkab memutuskan untuk kembali memberikan insentif tersebut pada tahun ini.
Sementara itu, Kepala Badan Bapenda Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat menyebut pemkab mulai mendistribusikan 470.000 lembat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, dengan nilai ketetapan Rp21,9 miliar.
Dia menyebut target penerimaan PBB pada tahun ini senilai Rp22 miliar. Wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB pun diimbau segera membayarkan kewajibannya.
"Mudah-mudahan saja target ini bisa tercapai 100%," ujarnya dilansir harapanrakyat.com.
Pada 2023, Pemkab Pangandaran mematok target PBB senilai Rp21 miliar. Sayangnya, realisasi PBB hingga akhir tahun hanya Rp 15 miliar atau 71,4% dari target. (sap)