PP 49/2022

Pembebasan atau PPN Tidak Dipungut Bisa Dievaluasi Menteri Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:15 WIB
Pembebasan atau PPN Tidak Dipungut Bisa Dievaluasi Menteri Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PP 49/2022 terkait dengan PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. PP ini menjadi salah satu peraturan pelaksana dari UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Berdasarkan pada Pasal 30 ayat (1) PP 49/2022, pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut yang diatur dalam peraturan ini bersifat sementara atau selamanya. Fasilitas itu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Evaluasi … dilakukan oleh menteri [keuangan],” bunyi penggalan Pasal 30 ayat (3) PP 49/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Berdasarkan hasil evaluasi, impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-­undangan di bidang perpajakan.

Pengaturan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Sesuai dengan Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya diberikan terbatas untuk beberapa tujuan.

Pertama, mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Kedua, menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Ketiga, mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional. Keempat, meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Kelima, mendorong pembangunan tempat ibadah. Keenam, menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Ketujuh, mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.

Kedelapan, membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Kesembilan, menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dengan perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.

Kesepuluh, mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

  • barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;
  • jasa pelayanan sosial;
  • jasa keuangan;
  • jasa asuransi;
  • jasa pendidikan;
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan
  • jasa tenaga kerja.

Adapun detail dari ketentuan tersebut juga masuk dalam PP 49/2022. Lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 5 hal. Pertama, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kedua, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Keempat, impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, penyerahan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang tidak dipungut PPN.

Kelima, impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak