KEBIJAKAN PAJAK

Pembayaran Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 17:10 WIB
Pembayaran Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan pembayaran zakat yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan pengurangan penghasilan bruto hanya berlaku untuk pembayaran zakat yang sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan terkait dengan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto telah dimuat dalam PMK 254/2010.

“Terkait syarat zakat sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dalam PER-4/PJ/2022,” ungkapnya dalam acara Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak, Kok Bisa?, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 254/2010, zakat yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Badan amil zakat atau lembaga amil zakat adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya. Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

“Yang disetarakan dengan uang … adalah zakat … yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (4) PMK 254/2010.

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.

Ada perbedaan ketentuan jika zakat dibayarkan oleh wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri. Zakat yang dibayarkan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya.

Pembayaran zakat oleh wanita kawin dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan jika telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim; secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. (Sabian Hansel/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI