KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Bakal Masuk Daftar Program PEN 2022

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:19 WIB
Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Bakal Masuk Daftar Program PEN 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengalokasikan anggaran pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Sri Mulyani menjelaskan pembangunan ibu kota negara dimulai pada tahun ini. Nanti, pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan ibu kota negara ke dalam pagu PEN lantaran pembangunan ibu kota negara juga berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.

"Ini nanti mungkin dimasukkan dalam bagian dari program pemulihan ekonomi sekaligus membangun momentum pembangunan ibu kota negara baru," katanya dalam konferensi video, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah mengalokasikan dana PEN 2022 senilai Rp451 triliun. Namun, pemerintah belum membuat rencana program secara spesifik sehingga masih ada ruang proyek pembangunan ibu kota negara masuk dalam pagu tersebut.

Pemerintah sebelumnya menyebutkan program PEN akan diarahkan pada 3 klaster, yaitu penanganan Covid-19, perlindungan sosial, dan akselerasi pemulihan ekonomi. Adapun proyek pembangunan ibu kota baru masuk dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi pada PEN 2022.

Sri Mulyani memastikan rencana pemerintah mengembalikan defisit anggaran ke 3% tetap dilakukan. Dengan kata lain, pembangunan ibu kota negara tersebut tidak akan memengaruhi rencana pemerintah menurunkan defisit anggaran menjadi 3% pada 2023.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Selain itu, pemerintah akan mengerjakan proyek pembangunan ibu kota negara untuk jangka pendek, yaitu dari 2022 hingga 2024, yang juga bertepatan dengan upaya pemerintah memulihkan ekonomi dan penyelenggaraan pemilu.

Untuk jangka menengah-panjang atau 2025-2045, pemerintah akan melihat kebutuhan pembiayaan proyek ibu kota baru dari APBN. Proyek ibu kota bary yang akan dibiayai APBN, seperti bendungan, jaringan telekomunikasi, jalan raya, dan penyediaan listrik.

Pembangunan ibu kota baru juga akan dikerjakan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Meski demikian, Sri Mulyani menilai dukungan APBN tetap diperlukan seperti dalam bentuk project development fund atau viability gap fund.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Menurutnya, perbedaan mencolok jenis belanja dalam proyek ibu kota negara, yaitu antara dominasi belanja barang pada fase pembangunan dan belanja pegawai pada fase pemindahan.

"Kalau nanti sudah tahap pemindahan maka dalam APBN harus dimasukkan mengenai berbagai tambahan tunjangan karena konsep dari ibu kota negara adalah new way of living dan new way of working. Beda sekali dengan yang kita lakukan sekarang," ujarnya.

Hari ini, DPR resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. UU Ibu Kota Negara terdiri atas 11 bab dan 44 pasal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya