PROFIL PERPAJAKAN LAOS

Pemasok Tembakau Kena Tambahan Pajak 2%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2016 | 15:54 WIB
Pemasok Tembakau Kena Tambahan Pajak 2%

SESUAI dengan ideologinya yang komunis, semula Laos adalah negara tertutup. Namun, sejak kebijakan New Economic Mechanism (NEM) diluncurkan pada 1986, Laos mulai membuka diri dan berinteraksi dengan masyarakat internasional dengan melakukan berbagai pembenahan.

Kebijakan itu perlahan berhasil menarik investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Sejalan dengan kemajuan ekonomi, Pemerintah Laos menargetkan keluar dari status least developed countries/ LDC (negara terbelakang) pada 2020.

Selama 3 tahun terakhir, perekonomian Laos tumbuh rata-rata 8,1%. Sektor pertanian dan perdagangan mendominasi struktur perekonomian Laos. Komoditas ekspor unggulannya adalah hasil pertambangan, produk pertanian, kayu dan produk kayu, pakaian jadi dengan tujuan utama Thailand, China dan Vietnam.

Laos menetapkan tarif sebesar 24% untuk PPh Badan. Namun, bagi perusahaan pemasok produk tembakau, tarif PPh badannya naik jadi 26%. Selisih 2% dari pajak yang dibayarkan itu dialokasikan untuk Cigarette Control Fund sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Pengendalian Tembakau.

Dengan tarif PPh sebesar 24%, Laos termasuk salah satu negara yang bersaing di Asean. Negara ini menjalin Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 7 negara, yaitu: Brunei, China, Korea, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. (World Bank & IMF-2016/Bsi)

Data Perpajakan Laos
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Republik, Komunis
Populasi 6,9 juta jiwa
Pertumbuhan ekonomi 8,1%
PDB per Kapita US$13,36 juta
Tax Ratio 13%
Otoritas Pajak Tax Department Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 24%-26%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-25%
Tarif PPN 10%
Tax Treaty 7 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya