DEBAT PAJAK

Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2020 | 08.57 WIB
Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Hari Pajak pada 14 Juli 2020 dipastikan hadir dalam suasana yang berbeda. Tahun ini, pajak sangat diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membantu ekonomi kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

Biasanya, pajak lebih banyak dilihat dari fungsi penerimaan (budgeter) yang dipakai untuk mendanai belanja negara. Kali ini, fungsi mengatur (regulerend) dari pajak lebih menonjol untuk memberi stimulus pada ekonomi. Alhasil, pemerintah memperlebar batas defisit anggaran di atas 3% PDB.

Berbagai insentif pajak telah diberikan, baik melalui PMK 28/2020, PMK 44/2020, maupun yang terbaru PP 29/2020. Berdasarkan studi komparasi DDTC Fiscal Research, langkah yang diambil pemerintah dalam jangka pendek ini tepat dan selaras dengan 138 negara lain (update per 29 Mei 2020).

Jika dilihat dari tujuan penggunaan instrumen pajak di sejumlah negara tersebut, tiga porsi terbesarnya adalah untuk kemudahan administrasi (37,1%), peningkatan arus kas usaha (35,8%), dan penunjang sistem kesehatan (11,4%). Pajak penghasilan (PPh) paling banyak dipakai.

Dibandingkan dengan negara lain, langkah Indonesia juga cukup progresif. Hal ini dikarenakan selain memberikan berbagai insentif temporer, pemerintah juga merilis kebijakan jangka panjang, yaitu penurunan tarif PPh badan dan pemajakan ekonomi digital.

Namun, setelah berjalan sekitar 3 bulan, hasil evaluasi dari pemerintah menunjukkan pemanfaatan insentif belum optimal. Banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak atas insentif tapi belum memanfaatkannya. Alhasil, serapan hingga 27 Juni 2020 baru 10,14% dari estimasi Rp120,61 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih belum optimalnya pemanfaatan insentif tersebut dikarenakan belum maksimalnya sosialisasi. Oleh karena itu, sosialisasi secara masif akan dilakukan dengan melibatkan semua stakeholders terkait.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas yang diberikan pemerintah. [Fasilitas ini diberikan] agar mereka mendapat ruang atau bantuan dari sisi beban pajaknya untuk diringankan,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku akan melakukan pelacakan terhadap jumlah perusahaan atau wajib pajak yang sebetulnya berhak (eligible) atas sejumlah insentif pajak tersebut. Pasalnya, masih banyak yang sebenarnya berhak atas insentif tapi masih belum memanfaatkannya.

Khusus untuk UMKM, sosialisasi juga dilakukan melalui pengiriman pesan ke alamat surat elektronik (email) masing-masing wajib pajak. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui media sosial dan program Business Development Service (BDS) yang dilakukan secara virtual oleh setiap KPP.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan dampak Covid-19 berlaku hampir kepada seluruh sektor usaha. Dia mengapresiasi berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah. Namun, skema insentif diusulkan untuk diubah sesuai kondisi pelaku usaha.

“Kami apresiasi stimulus fiskal yang ada saat ini, tetapi memang kebijakan itu perlu diperluas misal insentif PPh Pasal 25 yang tidak hanya 30%. Kebijakan pemerintah tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara cepat bagi yang terdampak lebih dahulu, seperti UMKM,” ujar Rosan.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai insentif pajak yang telah diberikan saat ini perlu ditinjau ulang. Dalam situasi saat ini, sambungnya, semua pelaku usaha mempunyai masalah dari sisi cash flow. Oleh karena itu bantuan yang mengarah pada cash flow sangat penting.

Menurutnya, bantuan cash flow melalui diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 perlu dikaji ulang karena dampaknya ke pelaku usaha tidak terlalu besar. Tidak tanggung-tanggung, dia meminta agar diskon itu bisa diberikan hingga 100%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan secara umum program stimulus fiskal untuk penanganan Covid-19 masih menghadapi tantangan pada level operasional dan administrasi. Ruang revisi kebijakan pun dibuka.

“Jadi policy design akan kita lihat setiap minggu. Kita akan lihat juga untuk insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa melakukan redesain jika memang perlu diubah,” kata Febrio.

Menurut Anda, apa penyebab masih belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak selama masa pandemi Covid-19? Apakah faktor sosialisasi yang masih kurang masif? Atau ada aspek lain yang lebih dibutuhkan pelaku usaha atau wajib pajak sehingga dibutuhkan perubahan skema kebijakan insentif?

Keberhasilan pemberian insentif pajak setidaknya akan menunjukkan niat baik pemerintah untuk condong pada fungsi regulerend pada tahun ini betul-betul berjalan. Jangan sampai, baik fungsi budgeter maupun regulerend dari pajak pada 2020 tidak ada yang berjalan baik.

Tulis komentar Anda di bawah ini. Siapa tahu, Anda yang terpilih meraih hadiah uang tunai senilai Rp1,5 juta (pajak hadiah ditanggung penyelenggara). Penilaian diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Senin, 13 Juli 2020 pukul 13.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan tepat saat momentum Hari Pajak pada Selasa, 14 Juli 2020.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
58%
42%
31 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
#MariBicara Salah satu faktor penghambat WP tidak memanfaatkan fasilitas/insentif ini misalnya, seorang WP dengan KLU karyawan swasta yang memiliki usaha sampingan dan sudah bayar pph final rutin ternyata tidak bisa memperoleh Surat Keterangan PP23, sedangkan proses perubahan KLU belum bisa dilakukan secara online.
list-comment-debate-photo-profile

Moh. Ansyari

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Gencarkan Sosialisasi. Ini yang harus digalakkan, Bendahara Pemerintah, Sekolah, Desa harus bisa memahami ketentuan perpajakan dalam masa pandemi Covid 19, karena biasanya mereka hanya mengetahui secara bias saja dengan kata lain bahwa pajak atas belanja Barang/Jasa, pembayaran Honorarium dll tidak dikenakan pajak pada masa covid. Nah ini yang seharusnya diluruskan dan dipahami oleh para Bendahara. Begitu juga para Aparat Pengawas Intern Pemerintah harus mendapatkan sosialisasi dari Dirjen Pajak, karena mereka (APIP) juga adalah pejuang dalam Penerimaan Negara yang bersumber dari sektor pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Khoiruddin Alfikhri

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
menurut saya sosialisasi yang dilakukan pemerintah mengenai insentif pajak sudah cukup baik dengan pengiriman pesan ke alamat surat elektronik (email) masing-masing wajib pajak dan upaya lainya. namun perbaikan skema kebijakan menjadi poit utama untuk pemafaatan insentif bagi masyarakat dengan Pph pasal 21 dan Pph UMKM ditanggung pemerintah , Pembebasan Pph Pasal 22, Penggangaran Anggaran Pph Pasal 25 sebesar 30% ditingatkan kemudian meniadakan sementara PPN untuk menaikan konsumsi masyarakat. insentif pajak tersebut tidak bisa diberikan pada semua sektor terutama insentif untuk pengembangan vokasi dan UMKM harus dipilah sesuai dengan arah kebijakan industrinya karena UMKM itu ada UMKM manufaktur, perdagangan, jasa, sehingga harus dibedakan sehingga jelas fokus karena kalau diberikan pada semua banyak potensi pemanfaatan insentif akan hilang.#MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Rahelia Sitorus

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
arlMenurut saya, ini terjadi karena masyarakat atau wajib pajak acuh tak acuh dalam melaksanakan insentif pajak karena mereka merasa tidak mampu melakukan pembayaran pajak karena situasi sekarang ini. Padahal mereka belum sepenuhnya paham tentang insentif pajak ini, penggunaan media teknologi yang kurang tepat, rendahnya kepedulian pada kebijakan pemerintah yang tujuannya untuk membantu masyarakat tapi malah tidak peduli. Masyarakat sebagian besar menggunakan teknologi hanya untuk menghibur diri agar tidak jenuh selama dirumah pada waktu beberapa bulan,sehingga kurang update tentang kebijakan pemerintah dan menyebabkan minimnya insentif pajak di Indonesia. Hal ini dapat diatasi dengan sosialisasi mengenai insentif pajak agar wajib pajak paham mengenai aturan yang berlaku sekarang, dan melakukan pembayaran secara online missal dengan e-pajak dll. Pemerintah perlu memberikan perhatian ekstra pada masyarakat agar benar mengerti tentang pajak dan insentif pajak maksimal #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Verenne Thalia Andeskar

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Menurut saya yang diperlukan adalah Gencarkan Sosialisasi. Mengirimkan e-mail pada WP tentang pemanfaatan insentif belum efektif karena ada kemungkinan WP tidak membaca e-mail. Sepengetahuan saya selain e-mail, ada sosialisasi lain yang dilakukan seperti (1)Dibukanya kelas online dan melalui radio, tapi belum optimal karena belum menjangkau banyak WP dan (2)Melalui media sosial DJP, tapi belum optimal karena tidak semua WP aktif menggunakan media sosial atau bisa saja mereka tidak memiliki akun media sosial. Untuk masalah lainnya: (1)WP tidak update kebijakan pajak dan (2)WP bisa saja tahu info insentif, tapi memilih tidak memanfaatkannya karena tidak mengerti. Apalagi WP yang awam, misalnya WP yang terbiasa menyampaikan SPT manual dihadapkan dengan e-reporting, mereka khawatir akan membuat kesalahan yang bisa berujung ke pemeriksaan pajak. Pendapat saya, DJP harus lebih gencar menyampaikan sosialisasi bisa melalui iklan dan menggandeng influencer, lembaga, dan perusahaan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Ida Ayu Rasthiti

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
Belum optimalnya pemanfaatan insentif selama masa pandemi dapat diatasi dengan memperbaiki skema kebijakannya terlebih dahulu. Menurut saya dalam penentuan Wajib Pajak penerima insentif sudah melewati pertimbangan yang baik, namun, dalam PMK No. 23 dan PMK No. 44 belum diatur bahwa sektor berbasis agrikultur /sejenisnya sebagai salah satu KLU yang seharusnya dipertimbangkan untuk mendapatkan insentif. Selanjutnya, concern terkait sistematika bagaimana Wajib Pajak bisa memanfaatkan insentif tersebut. Mengingat infrastruktur secara daring pun dipersiapkan secara tiba-tiba akibat force majeur ini. Walaupun sudah dibuat teknis semudah mungkin, rasio eror pastinya ada. Hal tersebut yang bisa menjadi salah satu faktor WP belum dapat memanfaatkan insentif secara maksimal. Maka, sangat diperlukan untuk memperbaiki skema kebijakan dan fasilitas pendukung yang meliputinya. Karena menurut saya sosialisasi , khususnya secara daring lebih mudah dan masif selama masa pandemi ini. #MariBerbicara
list-comment-debate-photo-profile

Azka Haria Fitra

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
Perbaikan skema kebijakan perlu diprioritaskan. Pertama mendata dan mengurutkan jenis usaha apa yang perlu diprioritaskan dan skema apa yang paling tepat. Contohnya, untuk sektor usaha perhotelan, transportasi dan pariwisata diperlukan insentif pajak dengan diskon yang lebih besar dibarengi dengan relaksasi kredit. Selain itu, insentif pajak juga perlu diprioritaskan kepada usaha-usaha yang memiliki supply chain yang luas, sehingga muncul multiply effect terhadap usaha lainnya. Intinya, tidak semua jenis usaha dapat diperlakukan sama. Kedua, pemberian insentif juga perlu diperpanjang mengingat demand side belum akan berjalan normal dalam waktu beberapa bulan kedepan, untuk itu pemerintah perlu lebih fleksibel dalam penerapan kebijakan ini. Selanjutnya pemerintah perlu merumuskan peta jalan jangka panjang yang tidak hanya fokus kepada relaksasi pajak, namun juga sistem pajak yang mampu memberikan kepastian keberlangsungan usaha. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Chairunnisyah Siregar

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Selama masa pandemi Covid-19, pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak masih belum optimal. Insentif pajak bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dimasa pandemi ini, tapi tidak semua wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut. Untuk mengoptimalkan insentif pajak tersebut ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan diantaranya membagikan informasi secara merata. Faktor sosialisasi sangat berpengaruh untuk membagikan informasi terkait insentif pajak, saat pandemi seperti ini pihak-pihak yang terkait dalam hal insentif pajak dapat memberikan informasi melalui media sosial dan perangkat internet lainnya. Selain itu kemudahan dalam implementasi juga sangat diperlukan, agar implementasi insentif pajak berjalan dengan optimal dapat diberlakukan sistem otomatisasi tanpa perlu proses administrasi yang panjang dan sulit. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Hamami Fildzah

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Menurut riset We Are Social dan HootSuite tahun 2020, dari 272,1 jt penduduk Indonesia ±174 jt penduduk telah terkoneksi internet dimana 160 jt diantaranya telah memiliki sosial media. Dengan adanya potensi tsb, pemerintah dapat menggunakan sosial media untuk menggencarkan sosialisasi pemanfaatan insentif pajak. Namun demikian, pemerintah harus selektif dalam memilih sosial media yg akan digunakan. Akan lebih baik apabila pemerintah memprioritaskan sosial media potensial seperti youtube, whatsApp, FB, IG, dan twitter karena kelima sosial media tsb merupakan lima sosial media yg paling digemari masyarakat Indonesia saat ini. Konten sosialisasinya pun harus dibuat semenarik dan seringan mungkin agar mudah diterima seperti penyampaian melalui bantuan influencer, melalui lagu, animasi, dsb. Selain itu, perlu diingat, sosialisasi offline melalui media TV, radio, atau koran tetap harus dilakukan guna menjangkau 98,1 juta penduduk yg belum terkoneksi internet. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
bagi saya permasalahan terbesar terletak kepada skema kebijakan yang bermasalah. menurut saya pribadi, kebijakan penanggulangan dampak ekonomi dari wabah covid 19 sebenarnya tidak berpihak kepada industri "jasa". Mengapa ? hal ini dikarenakan industri jasa tertentu memiliki ketergantungan terhadap kontak langsung dengan calon konsumen seperti : jasa transportasi online, jasa penunjang pariwisata, jasa servis / perbaikan, jasa penunjang di bidang hiburan dll. Kita ketahui tidak sedikit para pekerja yang berada di sektor tersebut adalah mereka yang terikat secara informal seperti kontrak atau tenaga lepas. Di saat seperti ini, mereka yang dibatasi aksesnya terancam dalam situasi yang membuat keberlangsungan usahanya terancam gulung tikar. Hal ini dapat kita buktikan dalam lampiran jenis KLU atau jenis usaha yang mendapatkan insentif, jika aturan tersebut tidak berpihak atau memenuhi asas " equality" maka sudah seharusnya bukan kebijakan tersebut di evaluasi kembali ? #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Wahyuni Lestari

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
#MariBicara, Menurut pendapat saya, penyebab masih belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak selama masa pandemi Covid-19, adalah dikarenakan : 1. kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh DJP kepada para wajib pajak 2. aturan berupa PMK yang sulit untuk dipahami gaya bahasanya 3. tidak disertainya lamgkah-langkah secara singkat untuk mengaplikasikannya di DJP online 4. mepetnya waktu antara peraturan diterbitkan dengan saat berlakunya 5. teknis pelaksanaannya kurang transparan, sehingga wajib pajak menjadi tidak tahu bagaimana cara untuk memanfaatkannya 6. Contoh perhitungannya yang ada di aturan kurang lengkap 7. Insentif pajak tersebut lebih ditujukan kepada karyawan padahal seharusnya insentif tersebut juga harus bisa ditujukan kepada perusahaan 8. Waktu pelaksanaan yang dalam periode penyusunan SPT Tahunan, sehingga para wajib pajak menjadi kurang fokus. Terima Kasih
list-comment-debate-photo-profile

Tiara Sahfitri

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Selama pandemi ini, berita mengenai Keuangan negara khususnya soal pajak hanya sekilas terlihat. Kalah menarik dengan video-video tiktok yang ikut berseliweran di TV, hitung-hitung hiburan mata. Jujur saja kalau saya bukan mahasiswa perpajakan saya tidak tahu ada kebijakan insentif ini, meskipun ayah saya bergelut di dunia UMKM. Namun bukankah Indonesia termasuk ke dalam 4 besar negara dengan pengguna sosial media terbanyak di dunia? Kalau hal itu dapat digarap dengan serius, setiap sosial media dibuat kampanye yang ringan tapi bisa menyita perhatian publik besar. Twitter dengan thread panjang fenomenalnya, instagram dengan fasilitas pengiklan di story atau juga bisa muncul di beranda pengguna lain, bahkan menggandeng youtuber yang suka makan di warung kaki lima dengan subscriber lebih dari 1 juta itu tidak membuat DJP rugi. Facebook? Whatsapp? Silahkan dipilih, silahkan dipikir, ada hak rakyat di dalam Rp 120 Triliun itu. Kapan lagi dapat "hiburan" dari Pemerintah? #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

mona

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Inentif yang diberikan pemerintah sebenarnya cukup baik seperti PPh Final UMKM yg ditanggung Pemerintah, PPh 21 DTP, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Namun, untuk bisa memanfaatkan insentif ini, hal administratif sering menjadi kendala di lapangan. Misalnya untuk insentif PPh 21 DTP, saat pengajuan banyak terjadi kendala untuk perusahaan2 yg KLU nya tidak sesuai antara yg terdaftar dengan sistem DJP dengan yang dilapor di SPT Badan. Selain itu, pelaporan realisasi sistemnya belum maksimal sehingga terdapat beberapa Wajib Pajak yg sudah membuat laporan namun ada pemberitahuan untuk lapor ulang. Kemudian untuk fasilitas UMKM, saat pengajuan, banyak kendala yg dialami oleh WP UMKM karena ditolak di sistem dan diminta menghubungi AR. Hal semacam ini membuat WP merasa administraai pajak itu sulit dan ribet. Selain masalah administrasi, insentif yg diberikan oleh DJP terkesan setengah2 spt pph 21 dgn treshold ph hanya max 200 jt, dan pengurangan pph 23 maks 30%.
list-comment-debate-photo-profile

Syadesa Anida

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Melihat berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk responsnya akan pandemi ini haruslah diapresiasi. Pemerintah mencoba untuk tetap mmebuat roda perekonomia terus berjalan. Berbagai instumen telah digunakan sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat, salah satunya instrumen pajak. Menurut saya atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan sudah tepat. Adapun kurangnya penyerapan anggaran bukan semata-semata karena kebijakannya yang salah. Namun benar seperti yang dikatakan Ibu Sri Mulyani yaitu kurangnya sosialisasi. Maka saat ini sosialisasi mejadi hal yang harus difokuskan untuk memperluas jaring informasi "bantuan pajak" ini kepada masyarakat. Seberapapun banyaknya skema kebijakan diubah untuk terus disempurnakan, tanpa adanya sosialisasi maka kebijakan tersebut akan hanya menjadi tulisan tanpa adanya manfaat. Semangat terus untuk pemerintah, semoga kita dapat segera mengalahkan pandemi ini bersama-sama.
list-comment-debate-photo-profile

Dika Meiyani

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
Terimakasih kepada pemerintah yang sudah bergerak memberikan insentif pajak kepada masyarakat yang terkena dampak Covd 19. Menurut saya rencana sosialisasi yang akan diberikan di media sosial dan email baik. Akan tetapi, agar semua wajib pajak mengunakan insentif yang diberikan pemerintah juga harus memikirkan bagaimana kemudahan bagi wajib pajak untuk menggunakan insentif tersebut dan tarif yang diberikan kepada wajib pajak apakah benar-benar dapat berpengaruh signifikan terhadap keadaan wajib pajak disaat pandemi ? #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Adjie

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
Menurut saya mengapa insentif pajak kurang diminati dikarenakan adanya permasalahan di dalam peraturan insentif itu sendiri. Insentif pada dasarnya merupakan hal yang sangat positif untuk wajib pajak, jika insentif tersebut kurang digemari oleh WP maka ada yang salah di dalam skema kebijakan yang tentunya harus diperbaiki. Pada intinya WP menginkan insentif yang sesuai dengan usaha untuk mendapatkan insentif tersebut (efisien). Melihat jawaban lain yaitu kurangnya sosialisasi saya kurang setuju dengan hal ini. Hal tersebut dikarenakan insentif seperti yang sudah saya jelaskan merupakan hal yang positif untuk WP, dan menurut penelitian yang sudah saya lakukan terdahulu WP biasanya sudah mengetahui akan insentif insentif pajak baik yang sudah keluar maupun yang akan dikeluarkan. Sosialisasi melalui media sosial saya rasa cukup agar WP mengetehui akan adanya insentif tersebut. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

cen86cen

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
#MariBicara - expert. Mereka hanya berusaha patuh. Perbaiki skema kebijakan untuk Indonesia yang lebih baik.
list-comment-debate-photo-profile

cen86cen

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
#MariBicara - Menurut pendapat saya, banyak hal yang menjadi penyebabnya selain sosialisasi yang kurang masif terhadap para pelaku usaha. Dalam hal Sosialisasi; perlu adanya pembaharuan. Lakukanlah sosialiasi yang tidak semata-mata dari pusat melalui iklan, surel kepada wajib pajak, tetapi sosialisasi dikalangan internal fiskus itu sendiri sangatlah penting. Kembalikan animo kepercayaan masyarakat terhadap pajak yang sempat pudar. Wajib Pajak punya pandangan "insentif sebagai jebakan batman". Kami yang sudah patuh tidak ingin selalu menjadi cecaran. Kemudian, hendaknya fasilitas yang diberikan juga memberikan kemudahan sehingga tidak terkesan setengah hati. Contoh, WP UMKM yang selama ini telah memanfaatkan PP 23, membayar pajak dengan teratur, taat, bagaimana mungkin ia dianggap tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak memperoleh SUKET dan tidak dapat memanfaatkan PMK.44/PMK.03/2020 ini. Salah siapa? sistem kah? Terus harus bagaimana? Awam mungkin tidak seperti mereka yang exp
list-comment-debate-photo-profile

Monica Hanjaya

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Pemerintah sudah banyak berusaha untuk meringankan beban pajak para wajib pajak melalui peraturan-peraturan yang telah disahkan. Sayangnya dari sekian banyak insentif yang diberikan penyerapannya masih belum maksimal. Penyerapan tersebut bisa maksimal bila sosialisasi menegenai insentif yang diberikan lebih digencarkan lagi. Sepengetahuan saya, sosialisasi hanya diakukan melalui pemberitahuan melalui surel dan infografis-infografis di media sosial. Hal ini tentu saja kurang, mengingat bahwa ada kemungkinan wajib pajak tidak sepenuhnya paham tentang apa yang disampaikan melalui tulisan, maka perlu dilakukan sosialisasi secara tatap muka agar wajib pajak lebih paham dan semua peraturan yang telah dibuat tercapai sasarannya. Jika memang pertemuan tatap muka secara langsung tidak memungkinkan, pemerintah bisa mengadakan virtual meeting atau webminar yang pesertanya diwajibkan bagi para wajib pajak yang berhak mendapat insentif dengan memanfaatkan platform yang sudah ada. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Fatmah Shabrina

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
Menurut saya, lebih baik jika pemerintah mulai bergerak untuk memerbaiki skema kebijakan karena pada akhirnya sosialisasi yang terus digencarkan akan percuma apabila kebijakan yang sudah ada memang tidak memadai. Dengan perbaiki skema kebijakan pun juga jadi dapat dilihat opsi lainnya yang memungkinkan dan dirasa paling tepat setelah mengevaluasi kebijakan yang sudah ada. Kembali lagi bahwa pada akhirnya ini dilakukan demi mengatur hal-hal agar setidaknya "kembali ke tempat semula", bukan mengalami kemunduran. Jadi, walaupun fokus saat ini adalah regulerend, perlahan fungsi budgetair pun akan dapat dipenuhi seiring dengan penerapan skema kebijakan yang tepat. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

satyapry

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
#MariBicara Menurut hemat saya, baik menggencarkan sosialisasi atau memperbaiki skema kebijakan adalah dua opsi yang perlu diambil pemerintah karena sama baiknya. Akan tetapi, akan lebih efektif dan efisien jika opsi menggencarkan sosialisasi lebih dulu diambil (sebagai contoh; meningkatkan intensitas bertemu Wajib Pajak baik secara langsung ataupun daring baik dengan pelaksanaan webinar oleh tiap KPP dalam menggencarkan sosialisasi ataupun secara personal dengan komunikasi antar AR dengan WP yang bersangkutan) hal ini akan sedikit mengatasi juga permasalahan skema yang dirasa terlalu rumit oleh WP yang awam yang mungkin tidak mau mengambil risiko untuk membuat kesalahan yang dapat berakibat sanksi dari otoritas pajak kita.
list-comment-debate-photo-profile

Thurneysen S

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Seperti yang sudah disosialisasikan di berbagai media, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemic Covid-19 melalui PMK No. 44/P MK.03/2020. Adapun insentif pajak yang diberlakukan pemerintah berlakukan selama pandemik berlangsung yakni insentif PPh pasal 21, PPh pasal 22 Impor, Angsuran PPh pasal 25, PPN, dan Pajak UMKM. Kenyataannya masyarakat masih belum optimal memanfaatankan insentif pajak tersebut. Barangkali tidak terlepas dari permasalahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak. Mungkin tidak sesuai kategori kegiatan kelompok ekonomi. Atau bisa karena terkendala dengan pemenuhan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018 sebagai basis penentuan KLU. Sementara kalau bicara sosialisasi, menurut hemat saya tidak terlalu masalah di era kemajuan digital atau internet ini. Berharap saja ke depannya insentif ini dapat dimanfaatkan masyarakat demi perbaikan perekonomian di masa pandemi. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Ahmad Fariz

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Secara peraturan, insentif yang diberikan sudah cukup baik walaupun beberapa Industri tidak bisa memanfaatkan karna dibatasi oleh KLU yang diizinkan oleh DJP. Namun harus diakui bahwa sosialisasi yang diberikan masih sangat minim. Yang tahu dan concern dengan insentif ini adalah perusahaan middle up yang memang mempunyai SDM khusus untuk menganalisa pajak bagi bisnis mereka dan pastinya konsultan pajak yang memang bidangnya. Diluar itu, saya yakin banyak sekali wajib pajak yang tidak tahu akan insentif yang dikeluarkan pemerintah. Terlebih jika melihat dari UMKM yang secara struktur organisasinya sangat sederhana. Ditengah pandemi seperti ini, dengan penjualan UMKM yang turun, sulit bagi para pemilik UMKM untuk melihat insentif pajak apa yang bisa mereka gunakan, yang ada mungkin hanya berpikir bagaimana mereka berjualan dan membayar gaji pegawai. Ditambah sulitnya administrasi pajak di negara ini, sudah barang tentu para pemilik UMKM kurang melirik akan insentif pajak ini.
list-comment-debate-photo-profile

Charoline

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
#MariBicara Teman saya memilih untuk tidak memanfaatkan insentif pajak karena katanya takut ada masalah (diperiksa) dikemudian hari. Ternyata image negatif kantor pajak belum hilang dari benak wajib pajak. Jika tingkat kepercayaan rendah, penerimaan pajak tidak maksimal, maka target tax ratio tidak akan tercapai. Saya pikir masalah kepercayaan ini jauh lebih krusial dibandingkan pilihan 'gencarkan sosialisasi' atau 'perbaiki skema kebijakan'. Dan ini PR besar.
list-comment-debate-photo-profile

predi Sinaga

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Menurut saya, kebijakan insentif pajak sudah tepat sebagai upaya mitigasi dampak negatif Covid-19 bagi siklus bisnis pelaku usaha dan juga untuk mengurangi beban biaya pelaku usaha ditengah turunnya tingkat produktifitas dan tingkat permintaan di pasar. Minimnya pemanfaatan insentif saat ini bisa disebabkan oleh banyak hal dimana salah satunya adalah banyaknya pelaku usaha khususnya UMKM yang belum paham terkait skema untuk mendapatkan insentif, khususnya di bidang administratif. Disisi lain kekeliruan terhadap kewajiban pajaknya seperti apakah tetap wajib lapor atau tidak juga turut mendorong rendahnya pemanfaatan insentif. Oleh karena itu pemerintah tidak cukup hanya melakukan pemberitahuan melalui surat atau pesan elektronik pada WP. Pemerintah bisa membuat video atau media lain seperti iklan layanan masyarakat berisi simulasi pemanfaatan insentif dan kewajiban wajib pajak yang mendapatkan insentif, dengan begitu pemanfaatan insentif akan terkontraksi dengan sendirinya. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

fajarizki galuh syahbana yunus

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Skema kebijakan insentif perpajakan di masa pandemi melalui PMK Nomor 44/PMK.03/2020 sudah tepat. Perluasan cakupan bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas insentif juga telah dilakukan. Jaminan ketepatan sasaran insentif menjadi masalah utama di lapangan. Serapan insentif perpajakan yang hanya mencapai 10,14% per tanggal 27 Juni 2020 menjadi bukti. Terobosan baru dalam rangka sosialisasi yang tepat sasaran perlu digencarkan. Hal ini penting dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi yang tengah mengalami krisis di masa pandemi ini. Menggandeng APIKMI dan AIUMI sebagai wadah perkumpulan para pelaku usaha menengah ke bawah untuk menggencarkan sosialisasi insentif perpajakan kepada para anggotanya bisa menjadi salah satu solusi. Metode sosialisasi dengan pemberitahuan melalui alamat surel kurang optimal mengingat mayoritas wajib pajak sektor UMKM masih buta akan teknologi. Harus ada upaya jemput bola oleh Ditjen Pajak agar serapan insentif perpajakan menjadi optimal. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Marisya Lestari

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Menurut saya yang perlu diperbaiki supaya insentif pajak ini bisa diaplikasikan secara merata itu pertama dari pihak DJP harus lebih gencar mensosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai media massa dan intensifitas waktunya juga harus lebih sering kemudian yang kedua kembali lagi ke pihak wajib pajaknya yang harus rajin-rajin membaca dan mengupdate peraturan atau info perpajakannya, dalam arti tingkat literasi pajak dari para wajib pajak harus ditingkatkan juga agar kita sama-sama saling bahu membahu mewujudkan kemerataan penggunaan insentif ini #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Renaldi Situmorang

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Menurut saya, sosialisasi sudah baik tetapi yg masih kurang, seperti kode KLU ( Klasifikasi Lapangan Usaha). tidak semua WP mendapatkan insentif, hanya yang memiliki KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE . Dan hanya 440 KLU yang dapat menerima fasilitas insentif PPh 21 dan 102 KLU saja yang dapat diberikan pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, serta kemudahan restitusi PPN. Menurut saya banyak dari WP yg belum mengerti soal KLU tersebut. Dan untuk insentif UMKM menurut saya juga masih banyak yg belum mengetahui langkah-langkah yg harus dilakukan agar mendapatkan insentif tersebut, seperti pengajuan SUKET PP 23 dan sampaikan laporan realisasi. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

runafifa

baru saja
Memilih: Gencarkan Sosialisasi
Menurut saya, yang harus ditambah yakni 'Gencarkan Sosialisasi', bila hanya melalui email saja, bisa saja tidak terbaca atau mungkin dianggap spam. Sosialisasi bisa berupa iklan masyarakat di televisi, media sosial maupun platform digital lainnya. Jadi semua bisa tahu akan insentif pajak tersebut. Karena insentif pajak ini juga merupakan istilah yang masih banyak yang belum memahami. Lalu, untuk insentif PPh 25 sebesar 30 persen saya rasa sudah cukup karena fungsi regulasi dan budgetir juga harus imbang, tinggal pemajakan platform digital saja yang harus benar benar diawasi agar kedua fungsi pajak tersebut bisa seimbang.
list-comment-debate-photo-profile

AGUS KURNIAWAN

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
Menurut saya, pemberitan insentit dari pemerintah memang cukup bagus, tetapi jika dilihat secara komprehensif skema kebijakan yang diberikan belum terlalu berdampak terdampak cash flow dari WP terlebih lagi untuk usaha UMKM yang terseok seok di masa pandemi ini. Melihat hal tersebut skema kebijakan dari Pemerintah perlu di tinjau kembali, sehingga kebijakan yang di berikan oleh Pemerintah bisa berpengaruh signifikan terhadap ketahanan usaha di masa Pandemi. Setelah kebijakan tersebut sudah diperbaiki penyampaian (sosialisasi) terkait tata cara pemanfaatan kebijakan tersebut perlu di lakukan secara komprehensif juga, karena dilapangan tidak banyak pengusaha khususnya UMKM yang mengikuti perkembangan kebijakan peraturan dibidang perpajakan, perlu rasanya Dirjen Pajak menggandeng Instansi atau bahkan Komunitas-komunitas terkait untuk ikut aktif dalam penyampaian informasi kebijakan tersebut ke masyarakat.. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Jimmy Suharsono

baru saja
Memilih: Perbaiki Skema Kebijakan
Menurut saya, untuk sosialisasi program insentif tersebut sudah cukup bagus. Masalahnya ada di skema kebijakannya. Pemerintah sebaiknya lebih melonggarkan lagi persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan insentif itu, dan juga menambah besarnya insentif yang didapat. Selain itu, pemerintah sebaiknya memberikan insentif lebih kepada perusahaan-perusahaan yang memngembangkan inovasi berbasis teknologi atau digital, mengingat saat ini perilaku masyarakat sudah berubah ke arah lebih memanfaatkan platform digital dan teknologi dalam bertransaksi.