KOTA PEKANBARU

Pelaporan dan Pembayaran 11 Jenis Pajak Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pelaporan dan Pembayaran 11 Jenis Pajak Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau, meluncurkan aplikasi Smart Tax yang akan mendigitalisasi pembayaran 11 jenis pajak daerah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan Smart Tax merupakan bentuk komitmen pemkot dalam berinovasi di bidang pajak daerah. Menurutnya, aplikasi tersebut akan memberikan kemudahan pada wajib pajak karena pembayarannya dapat dilakukan secara digital.

"Kami berupaya agar pengelolaan pendapatan daerah secara digital, memberi kemudahan dalam pelayanan lewat inovasi," katanya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arin menjelaskan Smart Tax memungkinkan wajib pajak mendaftar, melaporkan, membayar pajak hingga mengunggah bukti pembayaran secara digital.

Jenis pajak daerah yang dapat disetorkan melalui aplikasi antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Penyetoran pajak melalui aplikasi Smart Tax juga berlaku untuk pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menilai pengembangan aplikasi Smart Tax akan meningkatkan efisiensi pembayaran pajak. Tak hanya itu, proses pembayaran secara elektronik juga menutup celah korupsi.

"Adanya pemanfaatan teknologi juga untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya seperti dilansir riausky.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 08:09 WIB

dengan adanya aplikasi ini memudahkan sekali dalam hal pelayanan pajaknya semoga membantu masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya