Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau, meluncurkan aplikasi Smart Tax yang akan mendigitalisasi pembayaran 11 jenis pajak daerah.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan Smart Tax merupakan bentuk komitmen pemkot dalam berinovasi di bidang pajak daerah. Menurutnya, aplikasi tersebut akan memberikan kemudahan pada wajib pajak karena pembayarannya dapat dilakukan secara digital.
"Kami berupaya agar pengelolaan pendapatan daerah secara digital, memberi kemudahan dalam pelayanan lewat inovasi," katanya, dikutip Selasa (12/10/2021).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arin menjelaskan Smart Tax memungkinkan wajib pajak mendaftar, melaporkan, membayar pajak hingga mengunggah bukti pembayaran secara digital.
Jenis pajak daerah yang dapat disetorkan melalui aplikasi antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Penyetoran pajak melalui aplikasi Smart Tax juga berlaku untuk pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menilai pengembangan aplikasi Smart Tax akan meningkatkan efisiensi pembayaran pajak. Tak hanya itu, proses pembayaran secara elektronik juga menutup celah korupsi.
"Adanya pemanfaatan teknologi juga untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya seperti dilansir riausky.com. (rig)