KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku UMKM Diminta Tak Takut Kembangkan Bisnis, Ada Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 13:00 WIB
Pelaku UMKM Diminta Tak Takut Kembangkan Bisnis, Ada Fasilitas Pajak

Perajin menyelesaikan pembuatan keranjang berbahan rotan di sentra kerajinan rotan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta tak takut untuk mengembangkan bisnis. Alasannya, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung dunia usaha, terutama UMKM.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pemerintah misalnya sudah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM.

"Jangan takut-takut menjadi gede, jangan takut membayar pajak, karena pajak itu ada begitu banyak fasilitas juga untuk UMKM," katanya dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Adi mengatakan semua orang bisa mulai untuk berusaha dengan skala yang mikro. Setelahnya, usaha dapat dikembangkan hingga menjadi berskala kecil, menengah, dan besar.

Melalui PP 23/2018, pemerintah telah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
WNA Kerja di Kawasan Khusus, Dapat Visa 10 Tahun dan Tarif Pajak 17%

Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Adi menjelaskan UMKM memiliki peluang sekaligus tantangan yang besar. Saat ini, UMKM di Indonesia mencapai 64 juta sehingga memiliki kontribusi besar pada perekonomian.

Baca Juga:
DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Menurutnya, 70% UMKM dilakukan oleh anak muda, tetapi sekitar 46 juta UMKM masih kekurangan akses pada sumber pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi semua pemangku kepentingan untuk ikut mendorong UMKM agar terus berkembang.

"Kita pertajam dengan sinergi sehingga bisa menjadi momentum untuk meraih UMKM yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran