INGGRIS

Pekerja di Atas 40 Tahun Bakal Dikenai Pajak Tambahan Tetap 2,5%

Dian Kurniati | Senin, 09 Maret 2020 | 16:30 WIB
Pekerja di Atas 40 Tahun Bakal Dikenai Pajak Tambahan Tetap 2,5%

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berencana memungut pajak tambahan tetap sebesar 2,5% dari penghasilan para pekerja berusia di atas 40 tahun untuk mendanai biaya perawatan masa usia tua mereka.

Sekretaris Negara Bidang Kesehatan dan Sosial Inggris Matt Hancock mengatakan wacana tersebut tengah dikaji. Dia berharap wacana itu bisa menyelesaikan krisis perawatan sosial yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

"Kami perlu bertindak sekarang untuk mencari solusi yang dapat mendukung generasi masa depan,” katanya dikutip Senin (9/2/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Hancock juga telah mengirim surat kepada seluruh anggota parlemen agar pajak sosial untuk para pekerja berusia 40 tahun ke atas tersebut bisa disepakati. Adapun pajak sosial ini juga menggantikan rencana memungut pajak terhadap para pensiunan.

Pengenaan pajak sosial itu juga meniru sistem yang berlaku di Jerman, di mana pemerintah memungut pajak sebesar 2,5% dari upah karyawan. Kabarnya, pajak sosial di Jerman itu bakal naik 4,5 hingga 6,5% selama 30 tahun ke depan seiring dengan kenaikan biaya.

Salah seorang anggota parlemen Partai Konservatif Inggris mendukung ide pengenaan pajak sosial sebesar 2,5% tersebut. Apalagi, dana perawatan tidak kecil. Rata-rata warga Inggris mengeluarkan dana £23.250 atau Rp452,501 juta/tahun.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson sebelumnya sempat menjanjikan akan membenahi sistem jaminan hari tua dalam pidato perdananya.

“Kami akan memperbaiki krisis dalam perawatan sosial, dan untuk itu kami siap memberikan setiap orang tua rasa aman dan martabat yang lebih layak,” ujarnya dilansir dari Dailymail UK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara