PENGAWASAN PAJAK

Pegawai Pajak Turun ke Lapangan, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 10:00 WIB
Pegawai Pajak Turun ke Lapangan, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan DJP

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Kementerian Keuangan memprediksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp1.176,3 triliun hingga akhir 2021, setara 95,7 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan dua prioritas dalam menerjunkan pegawai ke lapangan untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada skala prioritas yang ditetapkan untuk implementasi proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan. Pertama, prioritas pada kesehatan pegawai pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, pengawasan kewilayahan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM pada tahun ini. KPP Pratama pada wilayah dengan risiko rendah dimungkinkan menerjunkan pegawai untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

"Kami concern dengan kesehatan jajaran [pegawai DJP] serta program pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Untuk diketahui, program pengawasan berbasis kewilayahan digulirkan DJP pada awal Maret 2020. Namun, belum genap sebulan diluncurkan, program tersebut ditiadakan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan lantas diupayakan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference, dan saluran daring lainnya.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaikn prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan oleh KPP Pratama dengan basis kewilayahan.

Dengan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, intensitas kunjungan pegawai pajak ke lapangan dan bertemu wajib pajak diharapkan akan meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi