JAKARTA, DDTCNews - Hari ini tepat sepekan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi, yakni 31 Maret 2026. Bagi wajib pajak, lebih baik segera memanfaatkan momentum sepekan ke depan untuk lapor SPT Tahunan, ketimbang nanti terlambat.
Lantas bagaimana jika terlambat lapor SPT Tahunan? Wajib pajak orang pribadi tentu masih punya kesempatan untuk lapor SPT Tahunan meski terlambat. Namun, ada sanksi administrasi berupa denda yang menanti. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Sepanjang NPWP masih aktif, walaupun tidak mempunyai penghasilan maka wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan ya", tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (24/3/2026).
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda diberlakukan agar wajib pajak tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak lain adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena sejumlah keadaan sebagai berikut:
Perlu diketahui kembali, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dilakukan melalui coretax system. Meski terlambat pun, nantinya wajib pajak masih bisa mengakses pelaporan SPT melalui Coretax DJP (http://coretaxdjp.pajak.go.id) pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Sementara untuk SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 ke bawah, pelaporannya dilakukan lewat DJP Online. (sap)
