ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Seminggu Lagi untuk Lapor SPT Tahunan OP, Jangan Sampai Telat

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Maret 2026 | 10.00 WIB
Tinggal Seminggu Lagi untuk Lapor SPT Tahunan OP, Jangan Sampai Telat
<p>Sejumlah wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini tepat sepekan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi, yakni 31 Maret 2026. Bagi wajib pajak, lebih baik segera memanfaatkan momentum sepekan ke depan untuk lapor SPT Tahunan, ketimbang nanti terlambat.

Lantas bagaimana jika terlambat lapor SPT Tahunan? Wajib pajak orang pribadi tentu masih punya kesempatan untuk lapor SPT Tahunan meski terlambat. Namun, ada sanksi administrasi berupa denda yang menanti. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Sepanjang NPWP masih aktif, walaupun tidak mempunyai penghasilan maka wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan ya", tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (24/3/2026).

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda diberlakukan agar wajib pajak tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya di atur dengan peraturan menteri keuangan; atau
  8. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak lain adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena sejumlah keadaan sebagai berikut:

  1. Kerusuhan massal;
  2. Kebakaran;
  3. Ledakan bom atau aksi terorisme;
  4. Perang antarsuku; atau
  5. Kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
  6. Keadaan lain berdasarkan pertimbangan dirjen pajak.

Perlu diketahui kembali, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dilakukan melalui coretax system. Meski terlambat pun, nantinya wajib pajak masih bisa mengakses pelaporan SPT melalui Coretax DJP (http://coretaxdjp.pajak.go.id) pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Sementara untuk SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 ke bawah, pelaporannya dilakukan lewat DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.