FINLANDIA

PBB Sebut Reformasi Pajak Global Belum Mampu Bendung Profit Shifting

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 09:45 WIB
PBB Sebut Reformasi Pajak Global Belum Mampu Bendung Profit Shifting

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – United Nations University World Institute for Development Economics Research (UNU-WIDER) menyebut serangkaian reformasi pajak dalam beberapa tahun terakhir ini belum mampu membendung praktik profit shifting menuju yurisdiksi suaka pajak.

Berdasarkan laporan Global Profit Shifting, 1975–2019, hanya 2% dari laba perusahaan multinasional yang dialihkan ke negara suaka pajak pada 1970-an. Pada 2019, porsi laba yang dialihkan ke negara suaka pajak naik menjadi 37% dengan nilai US$1 triliun atau sekitar Rp15.738 triliun.

"Konsisten dengan temuan ini, PPh badan yang hilang akibat profit shifting diperkirakan meningkat dari 0,1% dari total PPh badan global pada 1975 menjadi 10% pada 2019," tulis Ludvig Wier dan Gabriel Zucman dalam laporannya, dikutip pada Jumat (7/11/2022).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Sejalan dengan tingginya praktik profit shifting, tarif efektif PPh badan juga mengalami penurunan dari 23% pada 1975 menjadi 17% pada 2019.

Walaupun upaya-upaya memerangi profit shifting sudah dilakukan sejak 2015 melalui BEPS Action Plan, praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional ternyata sama sekali tidak menurun.

"Temuan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini masih diperlukan kebijakan tambahan yang mampu secara signifikan menekan praktik profit shifting," ujar Wier dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Menurut Wier, salah satu solusi untuk menekan praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional ialah melalui penerapan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Sayang, implementasi dari inisiatif tersebut masih terhambat baik di Eropa maupun di AS.

Untuk diketahui, Pilar 2 akan menjadi dasar pengenaan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini